KPU Sumsel Gelontorkan Rp121 Miliar untuk Pembangunan TPS
Intinya Sih...
- Anggaran Rp4,6 juta per TPS di Sumsel untuk Pemilu
- Dana digunakan untuk pembuatan TPS, ATK, operasional KPPS, dan konsumsi petugas
- Rincian anggaran termasuk tenda, kursi, meja, sound system, paket data, kertas, dan konsumsi petugas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Sumatra Selatan (KPU Sumsel) mengalokasikan anggaran sebesar Rp4.688.000 per TPS di seluruh Sumsel, atau total Rp121 Miliar untuk 25.958 TPS. Uang itu digunakan untuk pembuatan TPS, ATK, operasional KPPS, dan konsumsi saat Pemilihan Umum (Pemilu).
"Itu semua sudah ada rinciannya dan dalam waktu dekat akan segera kita transfer untuk pembuatan TPS," ungkap Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Jumat (9/2/2024).
Baca Juga: KPU Palembang Petakan 120 TPS Rawan Banjir di 3 Kecamatan
1. Pembagian rincian biaya sudah diatur KPU
Andika merinci, dana yang disiapkan pihaknya untuk kebutuhan tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali atau
sejenisnya, sound system, papan pengumuman sebesar Rp2.000.000. Sedangkan dana Rp500.000 untuk ketersediaan alat dan dokumen yang dibutuhkan di TPS seperti printer dan fotokopi.
"Anggaran untuk operasional KPPS sebesar Rp1 juta per TPS yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pemungutan maupun penghitungan suara. Rinciannya untuk paket data, kertas, suplemen, dan lainnya," jelas dia.
Baca Juga: KPU Sumsel Libatkan Eks Narapidana Melipat Surat Suara
2. Petugas KPPS juga dibantu dana konsumsi
Sedangkan sisanya Rp1.188.000 akan digunakan untuk anggaran konsumsi petugas KPPS dalam mendukung tugas mereka pada hari pemilihan.
"Dana konsumsi ini digunakan untuk sembilan orang terdiri dari tujuh anggota KPPS dan dua orang petugas ketertiban (Linmas)," jelas dia.
3. Petugas KPPS ikuti edaran KPU soal honor
Sementara itu, salah satu petugas KPPS yang enggan disebutkan identitasnya mengaku untuk pembayaran honor sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU Kota Palembang.
"Kita berlandaskan surat edaran tersebut, jika telat pembayaran maka surat edaran inilah jadi acuan kami nantinya," jelas dia.
Ia pun belum mengetahui apakah akan mendaptakan suplemen atau vitamin saat bertugas, karena belum ada informasi lanjutan mengenai itu.
"Kita tidak tahu dapat atau tidak suplemen saat bertugas," tutup dia.
Baca Juga: 1.000 Lembar Surat Suara DPD RI Bengkulu Nyasar ke Musi Rawas Sumsel