Ketua PPDI Sumsel Ditahan Kasus Korupsi Pengadaan Batik 2021

Tersangka membuat laporan fiktif dan mark up harga

Intinya Sih...

  • Ketua PPDI Sumsel AS ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa.
  • Modus tersangka meliputi membuat laporan fiktif dan menaikan harga beli pakaian batik, merugikan negara Rp883 juta.
  • Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penyidikan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Palembang, IDN Times - Ketua Persatuan Perangkat Desa (PPDI) Sumsel berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa dari Dinas PMD Sumsel pada 2021. Jumlah kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai ratusan juta Rupiah.

"Penetapan tersangka AS atas dasar surat penetapan tersangka kepala Kejaksaan Negeri Palembang nomor TAP-2/L.6.10/Fd.2/02/2024 tanggal 21 Februari 2024," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga: Komisioner KPU Muratara Diserang Massa Saat Blokir Jalinsum

1. Tersangka gunakan laporan fiktif dan mark up harga

Ketua PPDI Sumsel Ditahan Kasus Korupsi Pengadaan Batik 2021Ilustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Vanny menyebut dari hasil penyelidikan diketahui jika terdakwa melakukan perbuatannya dengan modus membuat laporan fiktif, hingga menaikan harga beli pakaian batik tersebut.

"Yang dilakukan tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp883 juta," jelas dia.

Baca Juga: 20 TPS di Palembang Serentak Gelar PSL Pemilihan Legislatif

2. Tersangka dibawa ke Lapas Pakjo

Ketua PPDI Sumsel Ditahan Kasus Korupsi Pengadaan Batik 2021Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dan Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny (Dok: istimewa)

Vanny menyebut jika dari penetapan tersangka tersebut, pihaknya langsung melakukan penahanan. Tersangka langsung dibawa dan ditahan di Lapas Pakjo.

"Tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penyidikan," jelas dia.

3. Tersangka terancam pidana penjara 20 tahun

Ketua PPDI Sumsel Ditahan Kasus Korupsi Pengadaan Batik 2021Ilustrasi penjara (pixabay.com)

AS terancam dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Modus Beli Ponsel Bukti Transfer Palsu Pria di Palembang Dihajar Massa

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya