Keterangan Ahli Kasus Bocah Piscok Tak Masuk Ranah Pidana

Dua ahli sebut kejadian tersebut tak memenuhi unsur pidana

Intinya Sih...

  • Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel menyatakan kasus bocah penjual piscok tidak mengandung unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan ahli.
  • Ahli dari Kementerian PPPA dan ahli siber menyatakan video tersebut tidak masuk dalam kategori Undang-Undang TPKS dan tidak bermuatan seksual.
  • Korban mengakui tidak memegang kemaluannya saat kejadian, sudah saling mengenal dengan pelaku, dan memilih berdamai setelah klarifikasi langsung di Mapolda.

Palembang, IDN Times - Subdit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumsel memastikan tak ada pelanggaran pidana kasus bocah penjual piscok yang diiming-imingi uang untuk onani. Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan keterangan ahli, peristiwa tersebut dinilai tak mengandung unsur pidana.

"Sebelumnya kita berencana mengenakan Pasal 5 UU nomor 12 tahun 2022 terkait kekerasan seksual. Tapi menurut ahli pidana dari Kementerian PPPA yang terekam di video itu tidak masuk dalam kategori Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," ungkap Kasubdit PPA Polda Sumsel, AKBP Raswidiati, Selasa (5/2/2024).

Baca Juga: Polda Sumsel Buka Penyelidikan Kasus Remaja Suruh Bocah Onani

1. Kasus ini tak memenuhi unsur tindak pidana pelecehan seksual

Keterangan Ahli Kasus Bocah Piscok Tak Masuk Ranah PidanaBocah di Palembang diminta melakukan onani (Dok: istimewa)

Raswidiati menambahkan, hasil keterangan lainnya dari ahli siber menunjukan bahwa kasus ini tidak masuk dalam materi bermuatan seksual, sehingga perekam tak dapat dipidana.

"Karena dia (korban) tidak memegang kemaluan kalau dilihat dari video itu," jelas dia.

Baca Juga: UPTD PPA Sumsel Beri Pendampingan Bocah Penjual Piscok Disuruh Onani

2. Korban sudah sering bercanda dengan terduga pelaku

Keterangan Ahli Kasus Bocah Piscok Tak Masuk Ranah PidanaDedek menemui pihak keluarga untuk meminta maaf (Dok: istimewa)

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah memanggil korban, bocah di dalam video berinisial DK (12), ibu korban, serta terduga pelaku perekam video bernama Dedek alias M Syafei (27).

Dari hasil pemeriksaan, isu pemaksaan onani terbantahkan. Korban mengakui saat kejadian tidak memegang kemaluannya, melainkan hanya memegang perut dan bajunya saja.

"Si anak (DK) menyampaikan karena dia main-main, jadi saat bermain itu dia dicanda-candain sama pemuda-pemuda di situ (TKP). Tapi tak ada dia pegang kemaluan, dia cuma pegang baju dan pegang perut," jelas dia.

3. Kedua belah pihak sudah memberikan klarifikasi

Keterangan Ahli Kasus Bocah Piscok Tak Masuk Ranah PidanaIlustrasi pelecehan seksual terhadap anak (IDN Times)

Pihaknya pun menyebut tak ada perundungan dalam kasus ini. Korban selaku pedagang yang kerap berjualan di TKP dan sudah saling mengenal dengan pemuda yang melakukan perekaman.

"Dia memang sering berjualan (piscok) di situ, terus dagangannya sering dibeli sama yang punya kedai makan itu, jadi mereka memang suka bercanda-bercanda. Karena lihat orang ketawa, jadi sama dia tambah dimainin, tapi dia gak ada megang-megang kemaluan," jelas dia.

Selain itu, antara korban bocah penjual piscok dengan pelaku perekaman sudah memberikan klarifikasi dan berbicara satu sama lain. Sehingga pihak keluarga korban dan perekam memilih berdamai.

"Setelah dipastikan kejadian itu tak dapat dilanjutkan karena tak memenuhi unsur pidana, kita juga sudah mengklarifikasi ibu anak itu dan perekam video secara langsung di sini (di Mapolda)," tutup dia.

Baca Juga: Polda Periksa 3 Remaja yang Suruh Bocah Penjual Piscok Onani

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya