Kepala Disperindag OKU Ditahan Kasus Korupsi di BPBD

Tersangka membuat kegiatan fiktif saat jabat Kepala BPBD OKU

Intinya Sih...

  • Mantan Kepala BPBD OKU, Amzar Kristofa, tersangka korupsi APBD 2022.
  • Amzar ditahan bersama Bendahara BPBD OKU, Junaidi, selama 20 hari.
  • Indikasi korupsi ditemukan dalam penggunaan anggaran BPBD OKU pada 2022.

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU),, Amzar Kristofa, ditetapkam sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Belanja Barang dan Jasa 2022. Amzar ditahan Kejari OKU setelah penyidikmenemukan indikasi korupsi yang dilakukannya saat menjabat.

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP mengenai penahanan tersangka," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Choirun Parapat, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga: Kejari Muba Ungkap Kredit Fiktif Bank Plat Merah Hingga Rp1 Miliar

1. Kedua tersangka ditahan di Rutan Baturaja

Kepala Disperindag OKU Ditahan Kasus Korupsi di BPBDPenahanan tersangka dugaan korupsi di BPBD OKU tajun 2022 (Dok: istimewa)

Choirun mengatakan, Amzar ditahan bersama Bendahara BPBD OKU, Junaidi. Keduanya sempat diperiksa sebagai saksi selama hampir lima jam, dan akhirnya penyidik mengeluarkan perintah penahanan kepada keduanya.

"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penanganan perkara, dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Baturaja," jelas dia.

Baca Juga: Hakim PN Palembang Akan Keluarkan Surat Panggilan Herman Deru

2. Diduga ada penggunaan anggaran fiktif

Kepala Disperindag OKU Ditahan Kasus Korupsi di BPBDIlustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Amzar berstatus sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) OKU saat ini, sedangkan Junaidi masih sebagai Bendahara. Dalam pemeriksaan, penyidik Kejari OKU menemukan indikasi korupsi yang dilakukan oleh BPBD OKU pada 2022.

Kasus ini bermula ketika BPBD OKU menerima anggaran sebesar Rp5,7 Miliar lewat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Dana itu diketahui membengkak menjadi Rp5,9 miliar, karena dugaan penyimpangan anggaran yang tidak didukung bukti pertanggung jawaban atau fiktif.

"Penyidik menemukan indikasi korupsi yang diduga kuat dilakukan dengan cara menyelewengkan penggunaan anggaran, baik yang dilakukan secara fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung dengan Laporan Pertanggung Jawaban sah, khususnya dalam Sub Kegiatan Belanja Operasi serta Sub Belanja Barang dan Jasa 2022," jelas dia.

3. Penyidik sudah memeriksa 25 orang saksi

Kepala Disperindag OKU Ditahan Kasus Korupsi di BPBDIlustrasi penjara. (Pixabay.com)

Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 tentang pemberantasan korupsi. Kedua tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun.

"Sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lebih kurang 25 orang," tutup dia.

Baca Juga: DPO Kasus Korupsi Internet Muba Ditangkap Hendak ke Palembang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya