Kejati Sumsel Tahan 3 Tersangka Penyuap Pegawai Kantor Pajak Palembang

Ketiga tersangka suap dan beri gratifikasi

Palembang, IDN Times - Tim Pidana Khusus Kejati Sumsel Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi kasus pajak. Ketiga tersangka merupakan Direktur PT Heva Petroleum Energi berinisial HY, PT Lematang Enim Energi berinisial NR dan Direktur PT Inti Dwi Tama berinisial FF.

"Setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan tim penyidik telah menemukan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup sehingga berdasarkan Pasal 184 KUHAP, tim penyidik kembali menetap tiga orang sebagai tersangka," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (4/12/2023).

Baca Juga: Kejati Sumsel Memulai Penyelidikan Proyek Plaza Cinde Palembang

1. Status ketiga saksi naik jadi tersangka

Kejati Sumsel Tahan 3 Tersangka Penyuap Pegawai Kantor Pajak PalembangKasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari (Dok: istimewa)

Berdasarkan hasil penyidikan, tim menemukan dugaan korupsi dalam pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019 dan 2021. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka ketiga direktur sempat berstatus sebagai saksi.

"Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan statusnya semula dari saksi menjadi tersangka," jelas dia.

2. Dua tersangka sudah ditahan atas perkara berbeda

Kejati Sumsel Tahan 3 Tersangka Penyuap Pegawai Kantor Pajak PalembangImage by storyset on Freepik

Vanny menerangkan, tersangka FF langsung dibawa ke Rutan Kelas I Pakjo untuk penahanan selama 20 hari ke depan. Sedangkan tersangka lain yakni, NR dan HY sejauh ini sedang berperkara hukum dan sudah ditahan.

"Tersangka HY sedang menjalani sidang putusan pidana pajak sementara untuk tersangka NR sedang ditahan dalam perkara lain," beber dia.

3. Ketiga tersangka dijerat UU Tipikor

Kejati Sumsel Tahan 3 Tersangka Penyuap Pegawai Kantor Pajak Palembangilustrasi di penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Adapun, ketiga tersangka akan dikenakan pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor). Pemeriksaan ketiga tersangka merupakan tindak lanjut dari penahanan tiga pegawai Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizki Faris Harjito.

"Modus ketiga tersangka adalah melakukan gratifikasi atau menyuap," kata dia.

Baca Juga: Kejati Sumsel Tahan 3 Pegawai Pajak Tersangka Korupsi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya