Kejati Sumsel Limpahkan Berkas Penjualan Aset Mes di Yogyakarta

Ada 4 orang tersangka penjualan aset Sumsel di Yogyakarta

Intinya Sih...

  • Kejaksaan Tinggi Sumsel menahan tersangka ZT sebagai kuasa jual aset Yayasan Batanghari Sembilan.
  • Tersangka ZT terlibat dalam menjual tanah dan bangunan Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta, menjadi tahanan LP Wanita Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
  • Kasus ini melibatkan notaris, pemberi kuasa, dan penerima kuasa serta terindikasi mafia tanah. Tersangka DK juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset milik Pemprov Sumsel.

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan tersangka ZT sebagai kuasa jual aset Yayasan Batanghari Sembilan. Tersangka ZT terlibat dalam menjual tanah dan bangunan berupa Asrama Mahasiswa Sumsel di Jalan Puntodewo, Yogyakarta.

Penyerahan tersangka tahap kedua dilakukan bersama barang bukti. Dengan ditahannya ZT maka ada enam tersangka dalam kasus jual beli aset yayasan tersebut. Dua orang tersangka inisial AS dan MR berstatus almarhum, sedangkan lima tersangka yang telah ditahan yakni ZT, EM, DK, dan NW.

"Penyidik pidsus melakukan tahap dua penyerahan tersangka ZT dan barang bukti atas kasus Yayasan Batang Hari Sembilan," ungkap Kasipenkum Kejari Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga: Pegawai BPN Yogyakarta Diciduk Kasus Jual Beli Aset Sumsel

1. Tersangka ditahan 20 hari ke depan

Kejati Sumsel Limpahkan Berkas Penjualan Aset Mes di YogyakartaKasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari (Dok: istimewa)

Dengan ditetapan ZT sebagai tersangka dan penyerahan berkas tahap kedua, maka tersangka ZT resmi menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pakjo Palembang. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Tersangka akan ditahan dari 24 April hingga 13 Mei 2024," jelas dia.

Baca Juga: Kejati Sumsel Tahan Notaris Penjual Mes Mahasiswa Aset Pemprov 

2. Tersangka dikhawatirkan melarikan diri

Kejati Sumsel Limpahkan Berkas Penjualan Aset Mes di YogyakartaKasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari (Dok: istimewa)

Dalam modus operandinya, kasus ini dilakukan oleh banyak pihak mulai dari notaris, pemberi kuasa, dan penerima kuasa. ZT selaku penerima kuasa menjual yayasan tersebut dan terindikasi terlibat mafia tanah.

"Ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, maka tersangka dilakukan penahanan," jelas dia.

3. Kasus penjualan aset daerah

Kejati Sumsel Limpahkan Berkas Penjualan Aset Mes di YogyakartaIlustrasi penjara (pixabay.com)

Diberitakan sebelumnya, Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumsel menetapkan satu orang notaris berinisial DK sebagai tersangka kasus penjualan aset milik Pemprov Sumsel. Aset milik daerah tersebut diperjualbelikan kepada mafia tanah.

Dalam beberapa kali pemanggilan, tersangka DK tak pernah hadir sehingga akhirnya tim penyidik melakukukan penjemputan terhadap tersangka.

"Tersangka DK adalah notaris yang berada di Yogyakarta," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Noer Denny Abdullah, Kamis (7/3/2024).

Noer menjelaskan, DK sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan pada 23 Oktober 2023 lalu. Namun usai dimintai keterangan, DK tak kunjung hadir sehingga pihaknya berkoordinasi dengan tim di Kejati Yogyakarta.

DK membuat perikatan jual beli dan akta jual kepada tersangka MN (almarhum) dan YT selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan pada 2015 lalu. Padahal diketahui bahwa aset yang berada di jalan Puntodewo milik Sumsel.

"Sehingga dijemput paksa untuk selanjutnya ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang," jelas dia.

Baca Juga: Kejati Tahan Tersangka Penjual Mes Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya