Kasasi Ditolak MA, Lina Mukherjee Tetap Dipenjara 2 Tahun

Kasasi jadi upaya hukum terakhir Lina kurangi hukuman

Intinya Sih...

  • Mahkamah Agung menolak kasasi Lina Mukherjee terkait konten makan kulit babi dengan melafalkan bismillah.
  • Lina tetap dihukum penjara selama 2 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Palembang.
  • Putusan kasasi menjadi upaya terakhir Lina dalam mengupayakan keringanan hukuman, dan akan segera dieksekusi.

Palembang, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari influencer Lina Mukherjee dalam kasus pembuatan konten makan kulit babi dengan melafalkan bismillah.

Dalam putusan MA tersebut, Lina tetap menjalani putusan perkara hukum penjara selama dua tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Palembang.

"Dalam putusan Kasasi menguatkan putusan pengadilan sebelumnya, yakni tetap menjatuhkan pidana 2 tahun penjara kepada yang bersangkutan," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga: Divonis 2 Tahun, Lina Mukherjee Peluk Asisten Minta Ikut Bersabar

1. Setelah kasasi hukuman Lina berkekuatan hukum tetap

Kasasi Ditolak MA, Lina Mukherjee Tetap Dipenjara 2 TahunTerdakwa penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Vanny menilai, putusan kasasi ini menjadi upaya terakhir terdakwa dalam mengupayakan keringan hukuman. Oleh sebab itu, dalam waktu tujuh hari putusan akan bersifat inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

"Kita mendapatkan salinan dari PN Palembang pada hari ini dan langsung dieksekusi," jelas dia.

Baca Juga: Lina Mukherjee Samakan Kasusnya dengan Ahok Terkait Penistaan Agama

2. Lina sempat ajukan banding usai putusan pengadilan

Kasasi Ditolak MA, Lina Mukherjee Tetap Dipenjara 2 TahunTerdakwa penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sebelumnya, Lina Mukherjee telah mengajukan upaya hukum banding usai divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang.

Namun upaya hukum banding pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang kandas, dan tetap menguatkan putusan pidana pengadilan tingkat pertama pada PN Palembang.

3. Kasus yang menjerat Lina Mukherjee

Lina dilaporkan pemuka agama, M Syarif Hidayat, karena konten yang dibuatnya di media sosial. Lina dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman pidana 6 tahun.

Video makan kulit babi dengan membaca bismillah berdurasi hampir dua menit tersebut diunggah oleh Lina hingga menuai kontra.

"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini Rukun Iman udah aku langgar, hahaha. Udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujarnya dalam video itu.

Baca Juga: Pengacara Ingatkan Konten Kreator Tak Mengulangi Kasus Lina Mukherjee

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya