Kapolda Sumsel Beberkan Kompleksitas Penanganan Minyak Ilegal di Muba
Intinya Sih...
- Kapolda Sumsel meradang karena polisi selalu disalahkan saat terjadi ledakan atau kebakaran akibat pengelolaan minyak ilegal di Muba.
- Penanganan aktivitas minyak ilegal merupakan kerja bersama lintas instansi, bukan hanya tanggung jawab kepolisian semata.
- Kepolisian menangkap empat pelaku penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin dan menetapkan mereka sebagai tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Maraknya pengelolaan minyak ilegal di Musi Banyuasin (Muba) membuat Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, makin meradang. Bukan tanpa alasan, kekesalan Rachmad karena dirinya menilai selalu polisi yang disalahkan ketika terjadi ledakan atau kebakaran.
"Kami berharap kepada masyarakat atau media jangan seolah-olah semua kesalahan apabila terjadinya ledakan di lokasi illegal refinery dan illegal drilling itu ditumpahkan kepada polisi," ungkap Rachmad, Senin (1/2/2024).
Baca Juga: Api Sambar Tandon Minyak Picu Kilang Ilegal di Muba Terbakar
1. Polisi bergerak di sisi hulu penanganan
Rachmad menjelaskan, penanganan aktivitas minyak ilegal merupakan kerja bersama lintas instansi, bukan hanya pihak kepolisian semata. Dalam penuntasan kasus minyak ilegal, kepolisian hanya bergerak di bagian hulu dalam penegakan hukum. Sedangkan hilirnya di pemangku kepentingan yang melakukan tata kelola.
"Bukan hanya kepolisian semata yang bertanggung jawab, karena di dalamnya banyak aspek lain seperti sosial ekonomi," jelas dia.
Baca Juga: Polda Sumsel Tangkap Pemilik Penyulingan Minyak Ilegal di Muba
2. Hulu dan Hilir diminta bekerja sama berantas minyak ilegal
Dirinya menilai, semakin ke hilir praktik illegal refinery memiliki keuntungan yang semakin besar sehingga menggoda orang melakukan perbuatan ilegal. Hal inilah yang membuat kompleksitas dari praktik refinery illegal, mulai dari pergudangan, pengolahan, dan distribusi.
"Seharusnya juga ditanyakan ke instansi terkait apa yang sudah dilakukan," jelas dia.
3. Polda tangkap pelaku penyulinyan minyak ilegal
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap empat orang pelaku penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin (Muba). Penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan terhadap kasus kebakaran lokasi penyulingan ilegal di Bumi Serasan Sekate.
"Ada empat orang yang kita amankan dan tetapkan sebagai tersangka. Mereka pekerja dan pemilik lokasi penyulingan minyak ilegal," ungkap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo, Kamis (1/2/2024).
Bagus menerangkan identitas keempat tersangka yang diamankan yakni, Hairul (42), Hidayat (47), Menri (38) dan Rusdi (40). Keempat pelaku bertanggungjawab atas kebakaran sepanjang bulan Januari.
"Atas peebuatannya keempat tersangka kita kenakan Pasal UU Migas pasal 53 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar," ungkap dia.
Baca Juga: Polres Muba Tutup 201 Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Sepanjang 2023