JPU Serahkan Kontra Memori Banding 5 Komisioner KPU Palembang ke PN

Perkara tindak pidana Pemilu 2019 Kota Palembang

Palembang, IDN Times - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menyampaikan kontra memori banding, terhadap gugatan banding dari kuasa hukum terdakwa lima Komisioner KPU Palembang nonaktif ke tingkat Pengadilan Tinggi Palembang.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Jumat (19/7).

"Kita hari ini menyerahkan kontra memori banding mengenai jawaban atas memori banding terdakwa dan diserahkan ke Pengadilan Negeri untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi," ujar Rico Budiman, dari JPU Kejari Palembang.

1. Memori banding JPU tentang jawaban banding terdakwa

JPU Serahkan Kontra Memori Banding 5 Komisioner KPU Palembang ke PNIDN Times/Rangga Erfizal

Rico Budiman menjelaskan, kontra memori banding yang diajukan oleh tim JPU merupakan nota jawaban terhadap keberatan yang diajukan terdakwa dalam proses hukum lanjutan.

"Inti kontra memori banding itu menjawab hal-hal yang menjadi pokok keberatan terdakwa. Seperti keberatan mereka tentang pemeriksaan polisi, yang menurut mereka melebihi waktu 14 hari, kita punya bukti kalau buktinya pas 14 hari," jelas dia.

Terdakwa juga, sambung Rico, mengajukan keberatan mengenai pasal yang dituntut jaksa dan majelis hakim yang tidak sama. Menurut dia, dalam banding terdakwa menilai pasal yang digunakan tidak sesuai, sehingga mereka minta diajukan peninjauan atas putusan tersebut.

"Pihak terdakwa divonis oleh majelis Hakim dengan Pasal 554, sedangkan JPU menuntut dengan Pasal 510. Keberatan soal pasal ini sudah pernah mereka sampaikan di Pengadilan Negeri dan ditolak, sekarang mereka mempermasalahkan kembali," sambungnya.

2. Hakim dan Jaksa punya perspektif berbeda terhadap pasal yang dikenakan

JPU Serahkan Kontra Memori Banding 5 Komisioner KPU Palembang ke PNIDN Times/Rangga Erfizal

Rico menilai, bahwasanya JPU dan Majelis Hakim memiliki perspektif yang berbeda. Hal itu biasa terjadi, karena Majelis Hakim memiliki penilaian masing - masing dalam memutus sebuah perkara yang ditangani.

"Soal tuntutan jaksa dan hakim berbeda itu biasa dan wewenang pengadilan. Tentu hakim menilai dengan keyakinannya. Kacamata JPU mereka terbukti melanggar pasal 510 ayat 7 undang-undang Pemilu tahun 2017," ungkap dia.

3. JPU berharap putusan PT sama dengan yang diputuskan PN

JPU Serahkan Kontra Memori Banding 5 Komisioner KPU Palembang ke PNIDN Times/Rangga Erfizal

Rico melanjutkan, memang hak setiap terdakwa yang tidak puas dengan vonis Majelis Hakim, untuk melanjutkan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi. Hasil dari gugatan banding ke Pengadilan Tinggi ini nantinya bersifat mengikat.

"Kita berdoa Pengadilan Tinggi memutuskan sama dengan Pengadilan Negeri, kalau terdakwa memang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu. Putusan akhir ini mengikat dan final," ujar dia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Komisioner KPU Palembang Kembali Datangi PN, Ada Apa Ya?

4. PN segera serahkan kontra memori banding ke PT

JPU Serahkan Kontra Memori Banding 5 Komisioner KPU Palembang ke PNIDN Times/Rangga Erfizal

Sementara, Juru bicara PN Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Hotnar, membenarkan, kontra memori banding JPU Kejari sudah diterima oleh pihaknya. Setelah ini, Pengadilan Negeri segera mengirimkan berkas tersebut ke PT untuk dinilai dan diputus.

"Nanti akan dikirimkan berkasnya secepatnya mungkin ke Pengadilan Tinggi. Soal putusannya, minimal harus dilakukan 7 hari usai berkas diserahkan. Sistem hukum selanjutnya kita hanya perlu menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi," tandasnya.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya