JPU Bersikukuh Tuntut Eks Pejabat PTBA 19 Tahun Kasus Akuisi

Kuasa hukum siapkan duplik untuk beri pertimbangan hakim

Intinya Sih...

  • Jaksa Penuntut Umum membacakan replik atas pledoi terdakwa dugaan korupsi mantan pimpinan PT Bukit Asam.
  • Kuasa hukum terdakwa akan menyampaikan duplik dengan memaparkan fakta persidangan untuk memberikan pertimbangan hakim sebelumnya mengeluarkan vonis.
  • JPU Kejati Sumsel menuntut mantan Dirut PTBA Milawarma dan Direktur PT SBS Tjahyo Imawan dengan pidana penjara 19 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (JPU Kejati Sumsel), Hermansyah, membacakan replik atau tanggapan atas pledoi yang disampaikan terdakwa dugaan korupsi mantan pimpinan PT Bukit Asam (BA). Dalam replik tersebut, JPU meminta Majelis Hakim menolak semua nota pembelaan dari para terdakwa maupun tim penasihat hukum.

"Tetap pada tuntutan JPU, menjatuhkan vonis hukuman kepada para terdakwa sebagaimana pada tuntutan JPU," tegas Hermansyah dalam sidang, Senin (25/3/2024).

Baca Juga: Kuasa Hukum Eks Pejabat PTBA Sebut Tuntutan 19 Tahun Tak Masuk Akal

1. Kuasa hukum berharap kliennya bebas

JPU Bersikukuh Tuntut Eks Pejabat PTBA 19 Tahun Kasus AkuisiSidang tuntutan kasus korupsi akuisisi saham PTSBS oleh PTBA (IDN Times/Rangga Erfizal)

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Gunadi Wibakso mengatakan, pihaknya akan kembali menjawab replik tersebut. Pihaknya akan menyampaikan duplik dengan memaparkan fakta persidangan.

"Karena sesuai fakta persidangan, kami berharap klien kami bebas," jelas dia.

Baca Juga: Mantan Dirut PTBA Dituntut 19 Tahun Penjara Kasus Akuisisi Saham

2. Kuasa hukum optimis bisa memberi hakim pertimbangan

JPU Bersikukuh Tuntut Eks Pejabat PTBA 19 Tahun Kasus AkuisiSidang tuntutan kasus korupsi akuisisi saham PTSBS oleh PTBA (IDN Times/Rangga Erfizal)

Gunadi yakin apa yang disampaikan dalam duplik nanti bisa memberikan pertimbangan hakim sebelumnya mengeluarkan vonis.

"Kita harus optimis dan berjuang," tutur dia.

Baca Juga: Ahli Sebut Langkah Akuisisi PT SBS Justru Permudah PTBA

3. Lima terdakwa PTBA dapat tuntutan tinggi

JPU Bersikukuh Tuntut Eks Pejabat PTBA 19 Tahun Kasus AkuisiSidang tuntutan kasus korupsi akuisisi saham PTSBS oleh PTBA (IDN Times/Rangga Erfizal)

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejati Sumsel menuntut mantan Dirut PTBA Milawarma dan Direktur PT SBS Tjahyo Imawan dengan pidana penjara 19 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Nurtina Tobing mantan dan Tim Akuisisi Penambangan  PTBA Saiful Islam masing-masing 18 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Saksi Ahli UI Sebut Akuisisi Kasus PTBA Bukan Ranah Tipikor

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya