Jadwal Kerja ASN dan Honorer Pemprov Sumsel 32,5 Jam Saat Ramadan

ASN juga tak wajib apel selama ramadan

Intinya Sih...

  • Pemprov Sumsel mengeluarkan SE terbaru mengatur jam kerja ASN dan honorer selama Ramadan, dimulai pukul 08.00-15.00 atau 15.30 WIB.
  • Jam kerja pada Jumat lebih panjang 30 menit, dengan istirahat selama 60 menit. Untuk yang bekerja 6 hari, jam kerja pada Senin-Kamis dan Sabtu adalah pukul 08.00-14.00 WIB.
  • Jumlah jam kerja efektif selama Ramadan untuk ASN yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja adalah sebanyak 32,5 jam per minggu. Apel pagi setiap Senin dan apel gabungan perangkat daerah akan ditiadakan.

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru mengenai jam kerja ASN dan honorer. Dalam SE tersebut, mengatur jam kerja ASN terbaru selama bulan suci Ramadan dimana yang dipangkas dibanding hari biasa.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi mengatakan, jika jam kerja ASN dan Honorer dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 atau 15.30 WIB tergantung hari kerja.

"Untuk perangkat daerah atau unit kerja dengan jadwal 5 hari kerja (Senin-Kamis), jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB-15.00 WIB, dengan waktu istirahat 30 menit pada pukul 12.00 WIB-12.30 WIB," ungkap Ismail Fahmi, Selasa (13/3/2024).

Baca Juga: 4 Senator Terpilih di Sumsel Merupakan Kerabat Politisi

1. ASN bekerja selama 32,5 jam per hari

Jadwal Kerja ASN dan Honorer Pemprov Sumsel 32,5 Jam Saat RamadanASN Lotim saat mengikuti Apel (IDN Times/Ruhaili)

Ismail menambahkan pada Jumat, jam kerja lebih panjang 30 menit atau pukul 08.00-15.30 WIB. Jam istirahat pun akan berlangsung lebih panjang selama 60 menit atau sejak pukul 11.30-12.30 WIB.

Sementara itu untuk perangkat daerah atau unit kerja dengan jadwal 6 hari kerja, jam kerja pada Senin-Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB, dengan istirahat pada pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.

"Adapun jumlah jam kerja efektif selama Ramadan untuk ASN yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja adalah sebanyak 32,5 jam per minggu," jelas dia.

Baca Juga: Sumsel Sedia Mudik Gratis Hingga ke Medan dan Surabaya

2. Jam kerja baru diharap tak menurunkan kelancaran kerja

Jadwal Kerja ASN dan Honorer Pemprov Sumsel 32,5 Jam Saat RamadanIlustrasi ASN. (Dok. Istimewa)

Menurut Ismail, berharap agar jam kerja yang telah ditentukan tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. Setiap kepala perangkat daerah pun diminta untuk memastikan bawahannya untuk tidak kendor dalam bekerja.

"Kepala perangkat daerah harus memastikan agar kinerja pemerintahan tetap terjaga dan tidak mengalami penurunan selama bulan suci Ramadan," jelas dia.

3. Pelaksanaan apel ditiadakan

Ismail juga menegaskan bahwa pelaksanaan apel pagi setiap Senin dan apel gabungan perangkat daerah akan ditiadakan selama bulan Ramadan ini.

Baca Juga: Nasdem Belum Pastikan Usung Herman Deru di Pilgub Sumsel 2024

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya