Jadi Polisi Gadungan, Santo Nago Sudah 3 Kali Dipenjara

Tertangkap setelah korban melapor ke Polisi

Banyuasin, IDN Times - Bermodalkan pisau dan mengaku sebagai anggota kepolisian, M Syamsuri alias Santo Nago (39) memeras kepada siapa saja yang ditemuinya di jalan. Aksi nekat seorang pengangguran ini kembali terungkap setelah korban melapor ke Polsek Talang Kelapa Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Modus operandinya mengaku sebagai anggota polisi yang tengah menyelidiki kasus hukum. Tersangka biasanya meminta korbannya untuk berhenti dan menodongkan pisau," ungkap Kapolsek Talang Kelapa, Masnoni, Kamis (25/6).

1. Tersangka terancam penjara sembilan tahun

Jadi Polisi Gadungan, Santo Nago Sudah 3 Kali Dipenjarailustrasi. (IDN TImes/Sukma Shakti)

Santo Nago tak kapok karena aksi nekat menodong korbannya. Apalagi ia sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, yakni menyamar sebagai polisi gadungan yang tengah menyelidiki kasus penipuan sales oli dan pencurian. Tersangka kerap berpindah-pindah lokasi penodongan seperti di Palembang atau Banyuasin.

"Dalam catatan kepolisian, tersangka sudah lima kali beraksi dan tiga kali dipenjara. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara sembilan tahun, dan akan dikenakan pasal 365 serta 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemeriksaan," jelas dia.

Baca Juga: Napi Lapas IIB Sekayu Kabur Gunakan Tangga di Siang Hari 

2. Korban takut jika tersangka keluarkan pisau dan mengaku polisi

Jadi Polisi Gadungan, Santo Nago Sudah 3 Kali DipenjaraIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Dari pengakuan Santo Nago, dirinya meminta orang yang ditodongnya untuk mengeluarkan barang-barang bawaan, termasuk tas dan dompet. Ia mengeluarkan pisau dan mendekatkan senjata tajam ke tubuh korban jika tidak menuruti perintah.

"Semua korban saya laki-laki, mereka gak berani kalau sudah saya keluarkan pisau dan mengaku anggota polisi," tegas dia.

3. Sekali menodong bisa dapat Rp1 juta

Jadi Polisi Gadungan, Santo Nago Sudah 3 Kali DipenjaraIlustrasi pencuri (Pixabay.com)

Setiap melakukan aksinya, Santo Nago mendapatkan minimal Rp1 juta. Uang tersebut digunakannya untuk keperluan harian. Pada saat melakukan pemerasan dan penodongan, tersangka akan memilih tempat sepi untuk beraksi.

"Saya langsung pergi begitu dapat uang atau barang-barang yang bisa dijual," tutup dia.

Baca Juga: Ternyata Timbunan BBM Penyebab Kebakaran 9 Rumah di Pemulutan OI

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya