Inspektorat Prabumulih Beri Sanksi ke Oknum ASN yang Terlibat Skandal

Sanksi diberikan setelah terlapor diperiksa

Intinya Sih...

  • Inspektorat Pemkot Prabumulih memberikan sanksi kepada dua oknum ASN dan PPPK yang terlibat perselingkuhan.
  • Oknum ASN dimutasi ke sekolah lain, sementara oknum PPPK hanya mendapat teguran.
  • Kasus ini mencuat setelah suami salah satu pelaku melaporkan bukti chat dan foto perselingkuhan ke Inspektorat.

Prabumulih, IDN Times – Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih telah menjatuhkan sanksi kepada dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terlibat kasus perselingkuhan. Oknum ASN berinisial VP (32) dimutasi ke sekolah lain, sementara oknum PPPK berinisial IM (34) hanya mendapat teguran.

“Sanksi telah diberikan kepada VP, yang merupakan guru SDN berstatus PNS, berupa mutasi dan teguran. Sementara IM, yang berstatus PPPK, hanya mendapat teguran dan tetap bertugas di sekolah tersebut,” ungkap Inspektur Daerah Pemkot Prabumulih, Indra Bangsawan, Kamis (26/9/2024).

1. Pemberian sanksi tunggu proses dari BKPSDM

Inspektorat Prabumulih Beri Sanksi ke Oknum ASN yang Terlibat SkandalIlustrasi selingkuh (Dok; pinterest)

Kasus ini mencuat setelah VP dilaporkan oleh suaminya, TWP, yang mendapati VP dan IM berduaan di dalam mobil di wilayah Prabumulih. Inspektorat langsung memanggil kedua terlapor setelah menerima bukti chat dan foto dari suami VP.

Setelah melakukan pemeriksaan, Inspektorat melaporkan hasil sanksi tersebut kepada Penjabat Wali Kota Prabumulih. Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sedang memproses pelaksanaan sanksi tersebut.

“Sanksi ini sedang dalam proses di BKPSDM,” tambah Indra.

Baca Juga: Guru di Prabumulih Bantah Selingkuh, Tunjukkan Bukti KDRT

2. Berharap sanksi bisa jadi efek jera

Inspektorat Prabumulih Beri Sanksi ke Oknum ASN yang Terlibat SkandalIlustrasi sanksi kejahatan (freepik.com/fabrikasimf)

Indra menjelaskan, bukti persekingkuhan yang terjadi diantara oknum ASN dan PPPK tersebut dilaporkan suami terlapor berupa bukti chat dan foto keduanya. Dari bukti tersebut inspektorat langsung memanggil kedua terlapor terduga kasus perselingkuhan.

"Semoga ini menjadi efek jera bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Tentunya ini akan menjadi pembelajaran bagi kedua oknum guru tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya," jelas dia.

3. Oknum ASN sempat dilaporkan suami ke polisi

Inspektorat Prabumulih Beri Sanksi ke Oknum ASN yang Terlibat SkandalIlustrasi pria berselingkuh dengan orang lain (freepik.com/freepik)

Sebelumnya, TWP, suami VP, melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih. Dalam laporannya, TWP mengaku terluka secara emosional dan menuntut tindakan tegas terhadap istrinya dan IM.

“Saya merasa harga diri saya sangat terluka. Masalah ini harus diselesaikan,” kata TWP, yang bekerja sebagai kontraktor di Prabumulih, Rabu (18/9/2024).

TWP berharap agar kasus ini tidak dianggap enteng dan kedua pelaku diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku di Kota Prabumulih.

“Saya berharap masalah ini tidak dianggap enteng dan ditindak sesuai hukum di Kota Prabumulih,” tegasnya.

Baca Juga: Apakah PNS yang Selingkuh Bisa Dipecat?Ini Ketentuannya

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya