Herman Deru Komentari Pelaporan Dirinya ke Bareskrim Polri

Deru sebut pelapor dirinya mantan kandidat Dirut BSB

Intinya Sih...

  • Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru dilaporkan ke Bareskrim RI terkait dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel (BSB).
  • Laporan dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB tersebut dilayangkan Mulyadi Mustofa nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2023.
  • Hasil dari RUPS tersebut sudah sesuai dan disetujui oleh seluruh pemegang saham yang hadir, yang berjumlah 27 orang.

Palembang, IDN Times - Mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru, dilaporkan ke Bareskrim RI bersama Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB), Eddy Junaidy. Deru dilaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Menanggapi laporan itu, Herman Deru memilih untuk angkat bicara. Menurutnya RUPSLB tersebut merupakan permasalahan administrasi semata.

"Itu bukan masalah keuangan tetapi masalah administrasi bahwa ada laporan orang yang tidak masuk di dalam room (jabatan) berikutnya," ungkap Deru usai kampanye terbuka Nasdem, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga: Eks Gubernur Sumsel dan Komisaris BSB Dilaporkan ke Bareskrim

1. Semua sudah melalui mekanisme RUPS

Herman Deru Komentari Pelaporan Dirinya ke Bareskrim PolriPhoto by Anna Nekrashevich

Laporan dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB tersebut dilayangkan Mulyadi Mustofa nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2023.

Mulyadi menilai dalam keputusan RUPSLB pada 2020, sejatinya seluruh peserta rapat telah menyetujui dan mengusulkan sosok Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan, dan sosok Mulyadi Mustofa sebagai calon Direktur BSB. Mulyadi diusulkan oleh oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, selaku pemegang 28.081 lembar saham milik BSB.

Akan tetapi, nama Mulyadi tiba-tiba menghilang dalam Akta Risalah RUPSLB 2020 yang mengakibatkan jabatan yang seharusnya ditempati Mulyadi pada 2021 lalu ditempati orang lain.

"Ada yang menyangka si A si b yang menutupi, padahal itu adalah proses sebuah RUPS yang kewenangannya pada pemegang saham," ungkap Deru.

Baca Juga: Ini Alasan Hakim PN Palembang Vonis Bebas Terdakwa Kredit Macet BSB 

2. Deru sebut ada 27 orang pemegang saham BSB

Herman Deru Komentari Pelaporan Dirinya ke Bareskrim PolriMoney.kompas.com

Dirinya pun menilai, hasil dari RUPS tersebut sudah sesuai dan disetujui oleh seluruh pemegang saham yang hadir dan tak ada yang ditutupi.

"Pemegang sahamnya ada 27 orang, ya," jelas dia.

3. Dua orang notaris juga dilaporkan

Herman Deru Komentari Pelaporan Dirinya ke Bareskrim PolriIlustrasi aturan hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Tak hanya Herman Deru dan komisaris BSB yang dilaporkan ke Bareskrim RI. Mulayadi bersama kuasa hukumnya turut melaporkan notaris yang mengurus akta risalah RUPSLB.

Dalam laporan itu, keduanya diduga melanggar pasal 49 ayat 1, pasal 50, dan pasal 50 A UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.

Baca Juga: Mantan Direktur Bank Sumsel Babel Diperiksa Bareskrim Polri

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya