Hendri Zainuddin Dituntut 1,5 Tahun di Kasus Korupsi Rp3,4 Miliar

Hendri akan sampaikan pledoi pekan depan

Intinya Sih...

  • Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus korupsi dana hibah senilai Rp3,4 miliar.
  • Terbukti melanggar pasal 3 Junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
  • Hendri Zainuddin telah mengembalikan sepenuhnya dana yang dikorupsi ke rekening negara sebesar Rp3,4 miliar.

Palembang, IDN Times - Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi dana hibah yang merugikan APBD Sumsel 2021 senilai Rp3,4 miliar.

JPU Kejati Sumsel, Iskandar menyatakan bahwa Hendri terbukti melanggar pasal 3 Junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan," ungkap Iskandar di PN Tipikor Palembang, Kamis (8/8/2024).

Baca Juga: 80 Persen Venue di Deli Serdang, Ketua KONI Siap Menyukseskan PON 2024

1. Terdakwa kembalikan uang kerugian negara

Hendri Zainuddin Dituntut 1,5 Tahun di Kasus Korupsi Rp3,4 MiliarMantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin (Dok: istimewa)

Iskandar mengatakan, dalam kasus yang menjerat Hendri Zainuddin telah dikembalikan sepenuhnya oleh terdakwa ke rekening negara sebesar Rp3,4 miliar. Hanya saja, hal tersebut tidak mengugurkan proses hukum yang berlangsung.

Dalam perkara ini Iskandar mengatakan, hal yang memberatkan dari terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan tersangka dinilai kooperatif dan bersifat sopan selama persidangan.

"Terdakwa sudah membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar," jelas dia.

2. HZ dipersilakan sampaikan pledoi pekan depan

Hendri Zainuddin Dituntut 1,5 Tahun di Kasus Korupsi Rp3,4 MiliarTim Penasihat Hukum Hendri Zainuddin (Dok: istimewa)

Setelah mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Efyanto pun menutup sidang dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, (15/8/2024) pekan depan. Agenda sidang selanjutnya akan diagendakan mendengar pledoi atau nota pembelaan.

"Sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan," ungkap Efyanto.

3. Pledoi akan beberkan fakta persidangan

Hendri Zainuddin Dituntut 1,5 Tahun di Kasus Korupsi Rp3,4 MiliarTim Penasihat Hukum Hendri Zainuddin (Dok: istimewa)

Sementara itu, Kuasa Hukum Hendri Zainudin, Syamsul Rizal mengatakan jika pihaknya akan semaksimal mungkin menyampaikan nota pembelaan di sidang pekan depan. Pihaknya menyebut jika kliennya telah mengembalikan kerugian negara jauh sebelum sidang tuntutan berlangsung.

"Sudah dikembalikan 100 persen sebelum sidang tuntutan, kami upayakan pembelaan maksimal dengan menyampaikan fakta di sidang berikutnya," beber dia.

Kasus dugaan Korupsi KONI Sumsel ini turut menyeret Sekretaris KONI Sumsel Suparman Romans dan Ketua Harian KONI Sumsel Akhmad Tahir. Keduanya sudah lebih dulu dipidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Baca Juga: Herman Deru Akhirnya Jadi Saksi Kasus Korupsi KONI Sumsel Via Virtual

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya