Hendri Zainuddin Dicecar Soal Pencairan Dana Hibah KONI Sumsel

Hendri jelaskan alasan tanda tangan pencairan dana hibah

Intinya Sih...

  • Mantan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin, menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah 2021.
  • Hendri menjelaskan pencairan dana hibah sebesar Rp25 miliar yang seharusnya dilakukan oleh Bendahara KONI Sumsel saat itu.
  • Kejati Sumsel menetapkan dua orang sebagai terdakwa dan Hendri masih berstatus sebagai tersangka karena masih mengikuti proses pemilu sebagai caleg.

Palembang, IDN Times - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Sumatra Selatan (KONI Sumsel), Hendri Zainuddin, mendatangi PN Palembang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah 2021.

Hendri Zainuddin atau HZ dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus yang menjerat Sekretaris KONI Sumsel, Suparman Romans.

Dalam sidang, Hendri dicecar pertanyaan oleh JPU terkait pencairan dana hibah sebesar Rp25 miliar. Ia ditanya terkait penandatanganan pencairan hibah yang seharus dilakukan oleh Amiri, Bendahara KONI Sumsel saat itu.

"Pak Amiri sejak pulang dari PON Papua, dia tidak mau update lagi di KONI. Kalau bahasa saya tidak bertanggung jawab. Sehingga waktu itu tidak ada kata lain selain untuk menandatangani cek itu saya dengan Pak Taher (Terdakwa), dan itu yang kami sesalkan dengan Pak Amiri," ungkap Hendri, Selasa (26/2/2024).

Baca Juga: Tersangka Korupsi Hendri Zainuddin Serahkan Uang dan Sertifikat Rumah

1. Bendahara mengundurkan diri secara lisan

Hendri Zainuddin Dicecar Soal Pencairan Dana Hibah KONI SumselSidang kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel (Dok: istimewa)

JPU pun menanyakan kenapa Hendri yang saat itu sebagai ketua tak mengambil sikap dan mengganti Bendahara. Hendri kembali menjelaskan duduk perkaranya bahwa Amiri hanya menyatakan mundur secara lisan, sehingga dirinya tak bisa mengambil keputusan.

"Sepulang PON dia sudah mengundurkan diri secara lisan. Kita baru bisa tindak lanjuti kalau sudah ada tulisan (tertulis)," jelas dia.

Baca Juga: Mantan Kepala Dispora Diperiksa Lagi Terkait Korupsi di KONI Sumsel

2. Hendri mengaku tak bisa keluarkan SK pemberhentian

Hendri pun menyebut sosok Bendahara KONI Sumsel, Amiri, tak bertanggung jawab atas tugas-tugasnya. Amiri dinilai enggan membuat laporan (keuangan).

"Kenapa kami tidak mengeluarkan SK, karena dia tidak mengeluarkan surat pengunduran diri," jelas dia.

3. Kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel

Hendri Zainuddin Dicecar Soal Pencairan Dana Hibah KONI SumselIlustrasi dasar hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021 itu, Kejati Sumsel menetapkan dua orang sebagai terdakwa yakni Sekretaris KONI Sunsel Suparman Roman dan Ketua Harian KONI Sumsel Akhmad Tahir. Sedangkan Hendri Zainuddin selaku Ketua KONI Sumsel masih berstatus sebagai tersangka lantaran masih mengikuti proses pemilu sebagai caleg.

Dalam dakwaan penuntut umum menerangkan bahwa terdakwa Suparman Roman, terdakwa Akhmad Tahir serta tersangka Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana audit kerugian negara Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp37 miliar. Oleh sebab itu, para terdakwa sebagaimana dakwaan melanggar pasal primer, pasal 2 Ayat 1 atau subsider pasal 3 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kapolda Sumsel Beberkan Kompleksitas Penanganan Minyak Ilegal di Muba

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya