Hendak Ditahan, Dokter Pelaku Pelecehan Pasien Mendadak Sakit

Jarum suntik dengan DNA korban dijadikan barang bukti

Intinya Sih...

  • Dokter tersangka kasus pelecehan seksual, MY, menjalani pengobatan di RS Bhayangkara Palembang.
  • Polisi memiliki bukti kuat berupa jarum suntik yang mengandung Midazolam dan DNA korban.
  • Penyidik amankan pakaian korban, ampul obat, rekaman CCTV sebagai barang bukti. Tersangka akan dijerat dengan UU RI nomor 12 tahun 2022.

Palembang, IDN Times - Seorang dokter tersangka kasus pelecehan seksual berinisial MY dikabarkan menjalani pengobatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Dokter spesialis ortopedi ini mendadak mengalami sakit.

Tersangka menjadi tahanan usai polisi memiliki bukti yang kuat atas dugaan kasus pelecehan terhadap istri pasien di RS Bunda Medika Jakabaring.

"Yang bersangkutan di RS untuk berobat. Penyakitnya kalau tidak salah tipes atau DBD," ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel, M. Anwar Reksowidjojo, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga: Dokter Pelaku Pelecehan Seksual Istri Pasien di Palembang Ditahan

1. Polisi kantongi bukti kuat penahanan tersangka

Hendak Ditahan, Dokter Pelaku Pelecehan Pasien Mendadak SakitDirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo (Dok: istimewa)

Anwar menjelaskan, salah satu bukti kuat yang dimiliki pihak kepolisian adalah jarum suntik yang digunakan pelaku untuk menyuntik korban. Jarum tersebut mengandung Midazolam dan bekas darah yang cocok dengan DNA korban.

"Meskipun tersangka mengelak ataupun berbohong, kami memiliki bukti yang paling kuat yakni jarum suntik yang identik dengan DNA korban dan bekas kandungan Midazolam," jelas Anwar.

Baca Juga: CCTV Ungkap Korban Pelecehan Dokter di Palembang Keluar Sempoyongan

2. Polisi cegah agar tersangka tak kabur

Hendak Ditahan, Dokter Pelaku Pelecehan Pasien Mendadak SakitIlustrasi kasus pelecehan seksual (IDN Times)

Tak hanya jarum suntik, penyidik telah mengamankan barang bukti lainnya seperti pakaian korban, dua ampul bekas obat Traneksamat, dua ampul bekas obat Midazolam, dan rekaman CCTV.

"Penahanan ini supaya yang bersangkutan tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," jelas dia.

3. Tersangka terancam 16 tahun penjara

Anwar menambahkan, upaya penangguhan yang dilakukan kuasa hukum tersangka saat ini tidak akan mengugurkan upaya pidana terhadap pelaku.

Dalam kasus ini, Dokter MY akan dikenakan pasal 6 huruf A dan/atau pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 16 tahun penjara.

"Penangguhan sebagai hak tersangka. Tim penyidik akan mengkaji apakah diberikan atau tidak," tutup dia.

Baca Juga: Viral Video Pasien RSUD Kayuagung Tidur di Lantai Menunggu Pemeriksaan

Topik:

Berita Terkini Lainnya