Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Sarimuda Kasus BUMD Sumsel

Sidang dilanjutkan dengan pemanggilan saksi

Intinya Sih...

  • Ketua Majelis Hakim menolak eksepsi terhadap dakwaan Sarimuda
  • Persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian perkara dan pemanggilan saksi
  • Sarimuda didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp18 miliar

Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Pitriadi menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap Sarimuda. Dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, hakim meminta JPU KPK melanjutkan persidangan mengingat eksepsi terdakwa masuk dalam pokok materi perkara yang harus dibuktikan di persidangan.

"Mengadili dan menyatakan eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Sarimuda tidak dapat diterima," ungkap Pitriadi, Senin (19/2/2024).

Baca Juga: Sarimuda Kecewa Ada Pihak Tak Ikut Dijerat di Kasusnya

1. Hakim minta saksi dihadirkan

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Sarimuda Kasus BUMD SumselTerdakwa Sarimuda di Pengadilan Tipikor Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pitriadi meminta JPU menyiapkan sidang lanjutan dengan agenda pembuktian perkara. Majelis Hakim pun meminta saksi yang sudah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun yang belum, segera dihadirkan dalam pemeriksaan di sidang.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sidang," jelas dia.

Baca Juga: Mantan Dirut PT SMS, Sarimuda, Didakwa Rugikan Negara Rp18 Miliar

2. Sarimuda berharap kasusnya cepat selesai

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Sarimuda Kasus BUMD SumselTerdakwa Sarimuda di Pengadilan Tipikor Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Mendengar penolakan eksepsi tersebut, pengacara Sarimuda bernama Heribertus Hartojo, akan menyiapkan materi pembelaan untuk sidang lanjutan. Menurutnya penolakan hakim terhadap eksepsi akan ditindaklanjuti dalam pembuktian di persidangan.

"Bahwa menurut Hakim, materi eksepsi ini harus dibuktikan di persidangan dan akan lebih baik jika kita buktikan di persidangan," jelas dia.

Sementara itu, terdakwa Sarimuda yang ditemui usai persidangan memilih tak banyak bicara. Dirinya enggan berkomentar dengan penolakan eksepsi dari hakim.

"Mohon doanya saja agar kasus ini cepat selesai," tutup dia.

Baca Juga: KPK Tahan Eks Dirut BUMD PT SMS Sarimuda, Diduga Rugikan Negara Rp18 M

3. Kasus yang menjerat Sarimuda

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Sarimuda Kasus BUMD SumselSidang lanjutan kasus korupsi BUMD Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Diberitakan sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp18 miliar. Dalam pembacaan dakwaan tersebut, Sarimuda telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga memunculkan dugaan kerugian negara.

"Terdakwa dalam rentang waktu tahun 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif," ungkap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Dian Hamisena, Senin (29/1/2024).

Kasus yang menjerat Sarimuda diketahui bermula saat Sarimuda ditunjuk menjadi Dirut PT SMS. Saat itu, dirinya membuat beberapa kebijakan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI dengan sejumlah pihak pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Saat itu, PT SMS diketahui menerima pembayaran pengangkutan batubara dengan bayaran per metrik ton. Dana kas dari pengangkutan batubara tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dalam rentang waktu tahun 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif. Akan tetapi, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. Namun sebagian uang itu justru dicairkan dan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi," ungkap JPU.

Baca Juga: KPK Tahan Sarimuda, Gubernur Sumsel: BUMD Tetap Berjalan 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya