Hakim PN Tipikor Palembang Tolak Praperadilan Notaris Penjual Aset

Penyidik tetap periksa kasus korupsi penjualan aset di Jogja

Intinya Sih...

  • Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menang dalam praperadilan kasus korupsi penjualan aset di Yogyakarta
  • Hakim menolak praperadilan yang dilakukan oleh tersangka Derita Kurniawati, menyatakan gugatan tidak berdasar
  • Tersangka notaris DK ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan aset milik Pemprov Sumsel kepada mafia tanah

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) memenangkan praperadilan pada kasus dugaan korupsi penjualan aset daerah di Yogyakarta. Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel digugat oleh tersangka Derita Kurniawati yang berprofesi sebagai notaris karena menjadi tersangka beberapa waktu lalu.

Hakim Harun Yulianto menolak praperadilan yang dilakukan Derita Kurniawati atas perkara yang menjerat dirinya, Kamis (28/3/2024).

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Harun.

Baca Juga: Kejati Sumsel Tahan Notaris Penjual Mes Mahasiswa Aset Pemprov 

1. Penyidik diminta terus bekerja

Hakim PN Tipikor Palembang Tolak Praperadilan Notaris Penjual AsetTim Kejati Sumsel mengamankan seorang notaris yang diduga melakukan jual beli aset milik Pemprov Sumsel di Yogyakarta (Dok: istimew

Hakim Harun mengatakan, dalil pemohon yang disampaikan melalui kuasa hukum tidak berdasar, sehingga gugatan yang diberikan tak dapat diterima.

"Membebankan seluruh biaya perkara kepada pemohon," jelas dia.

Baca Juga: Kejati Sumsel Pastikan Kasus Korupsi Pasar Cinde Masih Diperiksa

2. Dalil tersangka terbantahkan

Hakim PN Tipikor Palembang Tolak Praperadilan Notaris Penjual AsetTim Kejati Sumsel mengamankan seorang notaris yang diduga melakukan jual beli aset milik Pemprov Sumsel di Yogyakarta (Dok: istimew

Kasi Penkum Kejati Sumsel l, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan jika pemohon beranggapan bahwa penolakan gugatan itu didasarkan pada tindakan penetapan tersangka yang dinilai tak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dalam dalil pemohon, penetapan tersangka dirinya tidak sah karena alat bukti yang digunakan tidak cukup dan dalil yang kuat," jelas dia.

Sedangkan menurut Vanny, penyidik sudah melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik pun langsung menjabarkan aturan hukum dalam amar putusan.

"Dengan ditolaknya praperadilan pemohon, maka tersangka tetap menjalani penyidikan hingga nanti penuntutan di PN Tipikor," jelas dia.

3. Sempat mangkir dari pemeriksaan

Hakim PN Tipikor Palembang Tolak Praperadilan Notaris Penjual AsetAsisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny (IDN Times/Rangga Erfizal)

Diberitakan sebelumnya, Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menetapkan satu orang notaris berinisial DK sebagai tersangka kasus penjualan aset milik Pemprov Sumsel. Aset milik daerah tersebut diketahui diperjualbelikan kepada mafia tanah.

Dalam beberapa kali pemanggilan, tersangka DK tak pernah hadir sehingga akhirnya tim penyidik melakukukan penjemputan terhadap tersangka.

"Tersangka DK adalah notaris yang berada di Yogyakarta," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Noer Denny Abdullah, Kamis (7/3/2024).

Noer menjelaskan, jika DK sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan pada 23 Oktober 2023 lalu. Namun, usai dimintai keterangan, DK tak kunjung hadir sehingga pihaknya berkoordinasi dengan tim di Kejati Yogtakarta.

DK diketahui membuat perikatan jual beli dan akta jual kepada tersangka MN (almarhum) dan YT selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan di tahun 2015 lalu. DK pun diketahui bahwa aset yang berada di jalan Puntodewo, Yogtakarta adalah aset daerah Sumsel.

"Sehingga hari ini dijemput paksa untuk selanjutnya ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang," jelas dia.

Baca Juga: Kejati Tahan Tersangka Penjual Mes Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya