Ganjil Genap Palembang Mulai 5 Juli, Ada Sanksi Yustisi Loh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Polisi terus menyosialisasikan peraturan Ganjil Genap yang rencananya akan diberlakukan Senin (5/7/2021) di Palembang. Aturan tersebut ditujukan untuk mengurangi aktivitas tidak penting masyarakat di luar rumah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Kasatlantas Polrestabes Palembang Kompol Endro Ariwibowo menjelaskan, sosialisasi sudah dilakukan sejak 1 Juli lalu hingga Minggu (4/7/2021).
"Barulah tanggal 5 Juli resmi diberlakukan dari hari Senin hingga Sabtu sejak pukul 16.00 WIB - 22.00 WIB," ungkap Endro pada Sabtu (3/7/2021).
Baca Juga: Catat, Lokasi Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak di Palembang
1. Sanksi Yustisi menanti bagi warga yang melanggar
Endro menjelaskan, pemberlakuan Ganjil Genap akan dilakukan di empat ruas jalan utama Palembang, yakni sepanjang kawasan Perkantoran Kapten A Rivai, lalu pusat ekonomi di kawasan POM IX, Kawasan Pemerintahan Palembang Jalan Merdeka, dan Kawasan Angkatan 45.
Pihaknya menimbang, tidak akan memberikan sanksi seperti Ganjil Genap di Jakarta sesuai UU lalu lintas. Melainkan, sanksi yustisi seperti yang selama ini pernah dilakukan.
"Nanti ada petugas gabungan dari Dishub, polisi, Satpol PP. Sanksinya berupa hukuman Yustisi," jelas Endro.
2. Catat! Berikut aturan Ganjil Genap Palembang
Aturan Ganjil Genap berlaku bagi seluruh kendaraan masyarakat, termasuk taksi online. Aturan ini dikecualikan bagi kendaraan mobil dinas pemerintahan, Polri, TNI, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran (damkar).
Pada tanggal genap, kendaraan yang boleh melintas adalah mobil yang memiliki nomor kendaraan ganjil. Sebaliknya di tanggal ganjil, maka kendaraan yang akan melintas adalah kendaraan dengan nomor genap.
"Sosialisasi dilakukan lewat pemasangan banner, baliho, di beberapa ruas jalan. Paling tidak Minggu (besok), masyarakat sudah mengetahui jalan-jalan mana yang akan diberlakukan ganjil genap," jelas dia.
3. Ganjil Genap diharap mendidik masyarakat
Polrestabes Palembang berharap kebijakan Ganjil Genap tersebut dapat menjadi salah satu upaya dalam menekan angka kasus COVID-19 di Sumsel yang terus mengalami lonjakan kasus harian.
"Dengan aturan ini kita harap akan mendidik masyarakat. Mengimbau mereka untuk tidak keluar rumah jika tidak perlu," jelas dia.
4. Ganjil Genap tidak ditujukan menghambat aktivitas masyarakat
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan aturan ini menjadi salah satu upaya pemerintah menekan penyebaran virus. Selain melakukan percepatan vaksinasi, pihaknya menilai langkah Ganjil genap juga akan membuat masyarakat sadar untuk tidak dulu beraktivitas di luar jika tidak terlalu penting.
"Ini bukan untuk menghambat aktivitas masyarakat, tetapi mengurangi aktivitas yang tidak begitu bermanfaat," kata dia.
Baca Juga: Ganjil Genap Palembang Berlaku Senin-Sabtu Pukul 16.00-22.00 WIB