Gadai Motor ke Teman, Warga Palembang Kaget Motornya Dibawa Kabur 

Korban temukan motor yang digadaikan beralih ke orang lain

Intinya Sih...

  • Muhammad Idris melaporkan dua rekannya ke Polisi karena menjadi korban penipuan terkait gadai motor senilai Rp10 juta.
  • Idris menemukan motor yang digadaikan telah beralih ke orang lain dan harus membayar Rp2 juta untuk mendapatkannya kembali.
  • Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario dan uangnya, sementara kedua pelaku telah diamankan pihak kepolisian.

Palembang, IDN Times - Seorang warga bernama Muhammad Idris (42) mendatangi SPKT Polrestabes Palembang karena menjadi korban penipuan dua orang rekannya sendiri. Kejadian itu bermula saat korban menggadaikan motor miliknya kepada rekannya bernama Fery senilai Rp10 juta.

"Saya gadai motor ke dia (Fery). Sehari setelah gadai, saya ada uang jadi mau menebus motor itu. Saya kaget motornya sudah beralih ke orang lain," ungkap Idris, Senin (29/4/2024).

Baca Juga: Pemuda Palembang Gadai Motor Orangtua Rp500 Ribu Dilaporkan ke Polisi

1. Korban sempat kontak rekannya soal motor

Gadai Motor ke Teman, Warga Palembang Kaget Motornya Dibawa Kabur ilustrasi peringatan (pixabay.com/ 497608)

Idris menambahkan, dirinya tak habis pikir melihat motornya dibawa oleh Colet rekan dari terlapor Fery. Dirinya langsung menghubungi terlapor untuk menanyakan motornya tersebut.

Fery mengatakan dirinya akan mengembalikan motor tersebut apabila pelaku menebus motor senilai Rp2 juta.

"Saya percaya saja dan menemui korban dan menyerahkan uang Rp2 juta. Setelah saya berikan uangnya, dia tidak memberikan motor dan kabur," jelas dia.

Baca Juga: Pegawai Bank BUMN di Palembang Tilap Uang Nasabah Rp6,4 Miliar

2. Berharap polisi segera tangkap pelaku

Gadai Motor ke Teman, Warga Palembang Kaget Motornya Dibawa Kabur Ilustrasi lapor polisi (IDN Times/Agung Sedan)

Akibat kejadian tersebut korban Idris harus kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario serta uang miliknya. Korban berhadap kedua pelaku segera diamankan pihak kepolisian.

"Saya harap para pelaku bisa ditangkap polisi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas dia.

3. Polisi masih dalami laporan korban

Gadai Motor ke Teman, Warga Palembang Kaget Motornya Dibawa Kabur ilustrasi garis polisi(IDN Times/Arief Rahmat)

Laporan yang dibuat korban telah diterima SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP. Adapun laporan itu saat ini sudah ditindaklanjuti oleh tim Reskrim Polrestabes Palembang.

Baca Juga: Larikan Beras 10 Ton, Pemuda Muba Habiskan Rp150 Bersama PSK

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya