Elen Setiadi Ingatkan Sanksi ASN Terlibat Politik Praktis

Ingatkan ASN untuk memahami aturan UU

Intinya Sih...

  • ASN di Sumsel harus netral dalam Pilkada untuk menghindari kerawanan
  • Netralitas ASN diatur dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
  • Elen Setiadi meminta masyarakat laporkan pelanggaran ASN selama pilkada berlangsung

Palembang, IDN Times - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian khusus di Sumsel setelah adanya laporan di dua daerah, Ogan Komering Ulu (OKU) dan Lubuk Linggau. Keterlibatatan ASN dalam politik praktis dianggap dapat menjadi sumber kerawanan Pilkada sehingga, para ASN yang dianggap tak netral dapat mendapatkan sanksi.

"Sekda Sumsel sudah selalu mengingatkan untuk menjaga netralitas itu," ujar Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga: Pj Gubernur Sumsel Anggap Pilkada Memanas Hal Biasa

1. ASN terus dibina untuk menjaga netralitas

Elen Setiadi Ingatkan Sanksi ASN Terlibat Politik Praktisilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Elen menjelaskan, aturan mengenai larangan terlibat politik praktis sudah sering diingatkan kepada para ASN. Aturan tersebut bahkan, telah diatur dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Netralitas itu sudah ada aturannya, pengawasan juga sudah ada, pembinaan juga sudah dilakukan," ujar dia.

2. Sanksi tegas menanti ASN tak netral

Elen Setiadi Ingatkan Sanksi ASN Terlibat Politik PraktisIlustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Elen meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada ASN yang melakukan pelanggaran selama pilkada berlangsung. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya akan segera memberikan sanksi tegas.

"Teman-teman (wartawan) awasi saja, kalau ada fakta di lapangan tidak netral kita proses," jelas dia.

3. Rotasi tak ada kaitan dengan pilkada

Elen Setiadi Ingatkan Sanksi ASN Terlibat Politik Praktisilustrasi pemilu (dok. IDN Times/ Agung Sedana)

Elen menilai, rotasi jabatan yang dilakukan kepala daerah jelang Pilkada dianggap hal lumrah dalam keberlangsungan roda pemerintahan. "Rotasi jabatan gak ada kaitannya dengan Pilkada, kalau rutinitas kerjaan akan kita lakukan," jelas dia.

Baca Juga: Bawaslu Sumsel Buka Seleksi 13.185 Pengawas TPS, Ini Tahapannya

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya