Eks Pegawai Honor Pemkot Palembang Dilaporkan Kasus Jual Beli Proyek

Pengadaan ambulans yang dijanjikan terlapor tak terealisasi

Intinya Sih...

  • Dua eks honorer Pemkot Palembang dilaporkan ke polisi terkait penipuan jual beli proyek dengan dugaan kerugian Rp1,1 miliar.
  • Kasus bermula dari rekan terlapor yang mengirimkan data paket pekerjaan di Dinkes Palembang, yang ditujukan ke Kemenkes RI.
  • Perusahaan diminta membayar komitmen fee sebesar 2 persen dari total nilai proyek untuk mendapatkan proyek tersebut, namun proyek tak kunjung terealisasi.

Palembang, IDN Times - Dua orang eks honorer Pemkot Palembang berinisial PM dan DP dilaporkan ke polisi terkait penipuan jual beli proyek dengan dugaan kerugian Rp1,1 miliar. Kedua terlapor melakukan penjajakan dengan perusahaan pengadaan alat kesehatan PT Perisai Semesta dari Jakarta.

"Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Jakarta Barat," ungkap Principal PT Perisai Semesta, Stefanus Dimas Putra, Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga: Naikkan Harga Internet di Desa, Dirut ISN Tersangka Korupsi PMD Muba

1. Berawal dari pengadaan barang di Dinkes Sumsel

Eks Pegawai Honor Pemkot Palembang Dilaporkan Kasus Jual Beli ProyekPrincipal PT Perisai Semesta, Stefanus Dimas Putra (Dok: istimewa)

Stefanus menerangkan, kasus ini bermula dari rekan terlapor berinisial AH mengirimkan data paket pekerjaan di Dinkes Palembang. Dalam data paket tersebut tertuang dalam nomor surat 843/002380/Dinkes/2022 tertanggal 13 Oktober 2022 yang ditujukan ke Kemenkes RI.

Perwakilan perusahaan bernama Hengky memberitahu kepada perusahaan mengenai pengadaan tersebut. Hengky pun diminta untuk menyiapkan profil perusahaan untuk pemaparan kepada tim Wali Kota (Wako) Palembang.

"Saat itu disepakati pertemuan dilakukan di rumah dinas Wali Kota, Jalan Tasik Palembang. Tim dari perusahaan lalu dikenalkan AH kepada DP dan PM," jelas dia.

Baca Juga: Aiptu FN Turut Jadi Tersangka Kasus Penusukan Debt Collector

2. Korban setor komitmen fee 2 persen kepada terlapor

Eks Pegawai Honor Pemkot Palembang Dilaporkan Kasus Jual Beli ProyekJembatan Ampera Palembang (Foto: Instagram @pariwisata.palembang)

Kedua terlapor menjelaskan mengenai teknis pengadaan ambulans Puskesmas senilai Rp315 miliar serta ambulans PSC senilai Rp1,7 miliar. Untuk mendapatkan proyek tersebut, pihak perusahaan diminta membayar komitmen fee sebesar 2 persen dari total nilai proyek.

"Terlapor meminta keseriusan dengan membayar 2 persen agar pengadaan yang dilakukan tak diambil vendor lain," jelas dia.

Komitmen fee tersebut lantas diberikam oleh perusahaan sebesar 2 persen, dan dibayarkan sebanyak tiga kali oleh pihak perusahaan. Pemberian uang komitmen fee pertama kali dilakukan pada 19 Januari 2023 dalam bentuk transfer tunai Rp50 juta. Kedua dalam bentuk cek sebanyak tiga lembar dengan nilai total Rp620 juta. Lalu pada 11 Februari sebesar Rp50 juta.

Karena merasa yakin dengan kedua terlapor, pihak perusahaan memberikan cek tambahan sebanyak dua lembar Rp404 juta sehingga total dana dikeluarkan sekitar Rp1,1 miliar. Setelah pemberian uang tersebut, proyek pun tak kunjung terealisasi.

"Karena tak jelas, pihak perusahaan pun meminta uang dikembalikan. Namun karena tak jelas akhirnya melapor ke polisi," jelas dia.

3. Pemkot benarkan kedua terlapor pernah bekerja sebagai honorer

Eks Pegawai Honor Pemkot Palembang Dilaporkan Kasus Jual Beli ProyekIlustrasi ASN di Palembang (Dok. Kominfo Palembang)

Kabag Protokol dan Komunikasi Pemkot Palembang, Adrianus Amri, membenarkan jika terlapor PM dan DP pernah bekerja di Pemkot Palembang. Hanya saja keduanya sudah mengundurkan diri lantaran maju dalam Pileg.

"Pernah jadi honorer di Pemkot, cuma sudah berhenti karena nyaleg," tutup dia.

Baca Juga: ASN Disdik Musi Rawas Korupsi Program Makan Minum Tahfiz

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya