Eks Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Dijebloskan ke Lapas

Hendri terkait korupsi dana hibah KONI Sumsel

Intinya Sih...

  • Hendri Zainuddin ditahan Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel.
  • Penahanan dilakukan setelah tahapan Pemilu 2024 usai, Hendri dijerat pasal 2 Ayat 1 atau subsider pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001.
  • Kejati Sumsel fokus pada pembuktian perkara di Pengadilan Tipikor Palembang, dengan dua tersangka sebelumnya diproses hukum.

Palembang, IDN Times - Tersangka Hendri Zainuddin resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel), terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pencairan dana hibah dan deposito di KONI Sumsel.

Hendri yang mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah dengan tangan diborgol, tampak terdiam saat berjalan ke dalam mobil tahanan.

"Penahanan ini menindaklanjuti kasus yang sebelumnya menjerat petinggi KONI Sumsel. Saat ini menunggu penyerahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan," ungkap Aspidsus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga: Hakim Minta Hendri Zainuddin Terbuka Soal Korupsi di KONI Sumsel

1. Hendri susul rekannya ke balik jeruji besi

Eks Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Dijebloskan ke LapasAspidsus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny (Dok: istimewa)

Menurut Abdullah Noer, kasus Hendri Zainuddin sama dengan dua terdakwa lain, yakni Suparman Roman selaku eks Sekretaris dan Achmad Tahir eks Bendahara. Ketiganya diduga membuat laporan fiktif terhadap dana hibah KONI Sumsel 2021.

Tersangka Hendri Zainuddin langsung dijebloskan ke Lapas Pakjo Palembang.

"Hendri dijerat pasal 2 Ayat 1 atau subsider pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas dia.

Baca Juga: Hendri Zainuddin Dicecar Soal Pencairan Dana Hibah KONI Sumsel

2. Hendri ditahan setelah tahapan pemilu selesai

Eks Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Dijebloskan ke LapasTersangka kasus korupsi dana Hibah KONI Sumsel Hendri Zainuddin (Dok: istimewa)

Hendri Zainuddin baru ditahan Kejati Sumsel usai tahapan Pemilu 2024 selesai, karena dirinya maju sebagai calon anggota legislatif dalam Pileg. Selama tahapan pemilu tersebut, status Hendri sudah menjadi tersangka namun belum ditahan.

"Sehingga usai tahapan Pemilu 2024 ini selesai, maka pada hari ini baru dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," beber dia.

3. Kejati Sumsel fokuskan pembuktian di PN

Disinggung mengenai bakal adanya pengembangan perkara lebih lanjut, ditegaskan Aspidsus hingga saat ini masih fokus menangani pembuktian perkara di persidangan.

Dalam perkara ini, Kejati Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka yang terlebih dahulu diproses hukum oleh Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

"Kita fokus pembuktian terlebih dahulu di PN Palembang," tutup dia.

Baca Juga: Dana Hibah Dispora Rp20,5 Miliar Tak Cair, Keuangan KONI Sumsel Lumpuh

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya