Ditlantas Polda Sumsel Berlakukan Sanksi Tilang ETLE Mulai 1 Febuari

Ada 9 titik jalan protokol di Palembang yang gunakan ETLE

Palembang, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatra Selatan mulai memberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 1 Febuari 2022. Keputusan itu dilakukan setelah uji coba kamera ETLE di sembilan titik jalan protokol kota Palembang.

"Seluruh pelanggar lalu lintas yang terekam dalam kamera ETLE akan diberlakukan penindakan tilang per tanggal 1 Febuari," ungkap Kasubdit Gakkum, Kompol Harris Batara, Sabtu (29/1/2022).

1. Masa edukasi kamera ETLE dianggap cukup satu bulan

Ditlantas Polda Sumsel Berlakukan Sanksi Tilang ETLE Mulai 1 FebuariKamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah terpasang disejumlah ruas protokol Kota Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Harris menjelaskan, mekanisme penilangan akan berbeda seperti masa sosialisasi, dimana pelanggar lalu lintas yang selama ini hanya diedukasi, akan mulai didenda tilang. Selama masa uji coba yang berlaku Januari ini, mereka yang melanggar lalu lintas hanya diberikan surat melalui PT Pos hasil capture berikut edukasi.

"Bentuk-bentuk pelanggaran tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, menggunakan telepon seluler dan bentuk pelanggaran lalu lintas lain akan langsung ditindak," kata dia.

2. Ditlantas Polda Sumsel kenakan sanksi maksimal pelanggaran ETLE

Ditlantas Polda Sumsel Berlakukan Sanksi Tilang ETLE Mulai 1 FebuariPetugas mengatur jaringan kamera ETLE (IDN Times/Rangga Erfizal)

Setiap pelanggaran tak bisa ditawar, Ditlantas Polda Sumsel akan langsung memberikan sanksi maksimal kepada pelanggar. Mekanisme penyelesaian sanksi akan diselesaikan di pengadilan sehingga setiap pelanggar akan membayar dendanya langsung ke kas negara.

"Jadi nantinya kita kenakan sanksi denda maksimal, namun kembali lagi kepada putusan pengadilan. Pengadilan lah yang memutuskan denda tilangnya," ujar dia. 

Baca Juga: Kenali Tilang Elektronik, Ini Perbedaan ETLE Mobile dengan ETLE Statis

3. Sembilan titik tilang ETLE Palembang

Ditlantas Polda Sumsel Berlakukan Sanksi Tilang ETLE Mulai 1 FebuariIlustrasi. Kamera pengawas ETLE/Korlantas Polri

Berikut sembilan titik Kamera ETLE di Palembang Sumsel: 

  1. JalanKol H Burlian KM 8,5 (Depan PT Trakindo).
  2. Jalan R sukamto seberang Hotel Novotel 
  3. Jalan Jendral Sudirman tepatnya diantara Pom Bensin dan Taman Makam Pahlawan).
  4. Pos Lantas Simpang Charitas (e-police)
  5. Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di Depan rumah makan sederhana dekat Pasar Cinde
  6. Depan Dealer Honda Jalan A Yani 
    Plaju
  7. Lampu merah Plaju-Kertapati (e-police)
  8. Jalan Wahid Hasyim Depan Mitsubishi
  9. Jalan Gubernur Hasyim Ashari depan Bank Sumsel Babel (BSB) Jakabaring

Baca Juga: 26 Ribu Pengendara di Palembang Langgar Tilang ETLE

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya