Diantar Keluarga, Oknum Guru Pencabul 9 Siswi SD di OKI Serahkan Diri

Aksi guru PNS ini diduga sudah sejak lama

Kayuagung IDN Times -Guru SD di Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Asmuni (51), akhirnya menyerahkan diri ke Polres OKI, Kamis (7/11).

Asmuni yang merupakan pelaku pencabulan murid-murid di sekolahnya tersebut, diantarkan oleh keluarga setelah menghilang saat akan dijemput pihak kepolisian pada 28 Oktober 2019 lalu. 

"Saat ini baru ada 9 orang yang melapor dan diperiksa, dan semuanya mengaku dicabuli, tidak sampai terjadi persetubuhan," ujar Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra, Kamis (7/11).

1. Tersangka selalu gunakan modus menyetor hafalan tugas

Diantar Keluarga, Oknum Guru Pencabul 9 Siswi SD di OKI Serahkan DiriIlustrasi pencabulan. theyservebagelsinheaven.com

Donni mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, modus yang dilakukan tersangka kepada siswi yang diincarnya, yakni dengan cara menyetor hafalan dari siswi tersebut. Tersangka kerap menunggu siswi yang menjadi target di perpustakaan atau di gudang sekolah.

Donni menduga, perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak lama. Karena ada siswi yang sudah duduk di bangku SMP dan menikah, mengaku sudah dicabuli oleh tersangka ketika masih di bangku sekolah dasar.

"Ada 9 korban yang kita periksa, semuanya anak perempuan di bawah umur, siswi kelas VI. Selain itu, ada juga telah duduk di bangku SMP, bahkan ada yang telah menikah, mengaku pernah menjadi korban perbuatan Cabul tersangka," ungkap Kapolres.

2. Peristiwa ini terungkap setelah ada korban ysng melapor ke orangtuanya

Diantar Keluarga, Oknum Guru Pencabul 9 Siswi SD di OKI Serahkan DiriKapolres OKI, Donni Eka Saputra menunjukan barang bukti yang diamankan (IDN Times/Istimewa)

Kasus pencabulan ini akhirnya terungkap saat salah satu siswi, MN (11) menyampaikan perbuatan sang guru ke orangtuanya. Karena tidak terima, orangtua korban pun melapor ke kepolisian. Donni menjelaskan, anak tersebut saat itu duduk di kelas VI SD dan berusia 11 tahun. Korban mengaku dicabuli tersangka Asmuni pertama kali saat duduk di kelas V.

Saat itu, sambung Donni, korban diminta datang ke perpustakaan sendirian untuk menyetorkan hafalan. Tanpa curiga korban mendatangi sang guru. Di sana korban mengaku dicabuli tersangka dan diancam tidak naik kelas bila mengatakan hal itu.

"Tersangka menyuruh korban menyetorkan hafalan di perpustakaan, itu saat korban kelas V. Setelah korban menyetorkan hafalan, tersangka mencium pipi, memeluk, dan memegang alat kelamin korban dari bagian luar. Usai mencabuli, tersangka mengancam korban sambil berkata, Jangan bilang siapa-siapa nanti kamu tidak naik kelas," jelas Donni.

Saat tersangka naik kelas VI, lagi-lagi sang guru meminta korban menyetorkan hafalan di gudang sekolah. Perlakuan yang sama kembali didapatkan korban, kali ini tersangka menjanjikan kepada korbannya akan mendapatkan nilai yang baik.

"Aksi cabul tersangka dengan memegang bagian tubuh korbannya, seperti memeluk dan memegang alat kemaluan dari luar, juga mencium pipi. Itu dilakukan saat proses belajar mengajar, modusnya menanyakan PR hafalan atau sesuatu yang dia perintahkan kepada murid - muridnya," jelas dia.

3. Polisi menduga tersangka telah menjalankan aksinya sejak lama

Diantar Keluarga, Oknum Guru Pencabul 9 Siswi SD di OKI Serahkan DiriIDN Times/Sukma Shakti

Dari pemeriksaan awal, polisi menduga kelakuan tersangka sudah lama dilakukannya. Karen dari 9 korban saat diperiksa dari awal mengaku sudah diancam tersangka sejak lama.

"Kemungkinan aksi cabul ini dilakukan sejak dua hingga tiga tahun sebelumnya," terang Donni.

Baca Juga: Kakinya Ditembak, Pelaku Pencabulan yang Bacok Polisi Diringkus

4. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Diantar Keluarga, Oknum Guru Pencabul 9 Siswi SD di OKI Serahkan DiriIDN Times/Istimewa

Donni melanjutkan, saat ini Polres OKI lagi mengumpulkan kesaksian korban lainnya. Untuk tersangka sudah ditahan dan akan dijerat dengan pasal 82 ayat (2) junto pasal 76E Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang - Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Atas perbuatannya mencabuli pelajar perempuan di bawah umur yang tak lain muridnya, tersangka ini akan dijerat Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU R1 nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  Karena dia PNS juga selaku tenaga pendidik, maka ditambah 1/4 dari hukumannya," tandas Donni.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya