BKSDA Evakuasi 2 Owa Siamang dari Rumah Warga di Sumsel

1 Owa Sebingkai dibawa dalam keadaan terluka dan kurus

Intinya Sih...

  • Owa Siamang dievakuasi dari pemeliharaan ilegal warga Prabumulih dan Lahat
  • Owa Sebingkai ditemukan dalam keadaan terluka dan kurus, perlu direhabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali
  • Masyarakat diimbau untuk tidak memelihara satwa liar tanpa izin, karena melanggar peraturan yang dapat dikenakan sanksi pidana

Palembang, IDN Times - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatra Selatan (BKSDA Sumsel) SKW II Lahat, mengevakuasi hewan dilindungi jenis Owa Siamang dari tangan masyarakat. Owa Siamang itu diserahkan warga Prabumulih dan Lahat. Salah satu hewan itu telah diperlihara warga lebih dari enam tahun.

"Ada dua Owa Siamang yang dibawa dari rumah warga berjenis kelamin jantan dengan nama Ma-ung, dan jenis kelamin betina dengan nama Sebingkai," ungkap Kepala BKSDA Sumsel, Teguh Setiawan, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga: Suami Diseret Buaya Saat Panen Udang, Istri Histeris Susul ke Sungai

1. Satu Owa dalam kondisi banyak bekas luka

BKSDA Evakuasi 2 Owa Siamang dari Rumah Warga di SumselDua Owa Siamang dievakuasi BKSDA Sumsel SKW II Lahat (Dok: BKSDA Sumsel)

Teguh mengatakan, Owa Sebingkai saat dievakuasi ditemukan banyak bekas luka di tubuhnya. Owa tersebut juga dalam keadaan tak terurus dengan tubuh penuh bekas luka dan kurus.

"Luka ini diduga berasal dari goresan rantai yang cukup lama mengikat tubuhnya selama dipelihara," jelas dia.

Baca Juga: Warga OKU Diserang Beruang Saat Cari Rotan di Hutan

2. Warga diimbau tak memelihara Owa Siamang

BKSDA Evakuasi 2 Owa Siamang dari Rumah Warga di SumselDua Owa Siamang dievakuasi BKSDA Sumsel SKW II Lahat (Dok: BKSDA Sumsel)

Teguh mengatakan Owa Siamang akan dibawa ke pusat rehabilitasi untuk pemulihan agar beradaptasi dengan lingkungan alam, sampai siap untuk dilepasliarkan kembali. Pihaknya pun mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui ada yang memelihara hewan dilindungi tanpa izin.

"Kami mengimbau masyarakat tidak memelihara satwa liar, berburu, mengonsumsi, dan memperdagangkan satwa liar tanpa izin. Apabila dijumpai hal tersebut, segera melapor melalui call center kami di 081271412141 atau petugas di wilayah terdekat," jelas dia.

3. Populasi Owa Siamang menurun akibat diburu

BKSDA Evakuasi 2 Owa Siamang dari Rumah Warga di SumselDua Owa Siamang dievakuasi BKSDA Sumsel SKW II Lahat (Dok: BKSDA Sumsel)

Owa siamang atau Symphalangus syndactylus merupakan primata yang bisa ditemukan di kawasan Pulau Sumatra. Primata ini dikenal dengan warna rambutnya yang hitam dan suaranya yang keras hingga terdengar dalam jarak 2 kilometer.

Populasi Owa Siamang di habitatnya mengalami penurunan karena ancaman dari manusia seperti perburuan, perdagangan ilegal, hingga pemeliharaan satwa liar di rumah.

Owa Siamang masuk dalam daftar satwa dilindungi sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Perlindungannya juga dicantumkan dalam Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati. Siapapun yang melanggar peraturan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun, atau denda maksimal hingga Rp100 juta.

Baca Juga: Polisi Gerebek Penangkaran Satwa di OKI, 58 Ekor Buaya Muara Disita

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya