Bela Mahfud MD, Anies Yakin Bawaslu Tak Proses Laporan Receh
Intinya Sih...
- Anies Baswedan menanggapi pelaporan Mahfud MD ke Bawaslu RI terkait debat cawapres, menyatakan laporan tak layak karena debat akhir pekan lalu.
- Anies meyakini Bawaslu RI tidak akan mudah diintervensi pihak tertentu dan bisa menggunakan akal sehat dalam memproses setiap laporan yang masuk.
- Ketua Awaslu, Mualimin, melaporkan Mahfud MD ke Bawaslu RI karena dianggap menghina lawan debatnya, Gibran Rakabuming Raka, dan diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 huruf c PKPU 20 Tahun 2023.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Calon Presiden (Capres) Anies Rasyid Baswedan menanggapi pelaporan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD, ke Bawaslu RI. Menurut Anies, laporan itu tak layak menjadi laporan karena debat cawapres akhir pekan lalu.
"Menurut saya Bawaslu kita gak recehan, ya," ungkap Anies di Palembang.
Baca Juga: Kampanye di Palembang, Anies Baswedan Sindir Ada Pihak yang Gentar
1. Anies yakin laporan tak akan diproses
Anies menerangkan, Bawaslu RI bisa menggunakan akal sehatnya dalam memproses setiap laporan yang masuk. Dirinya pun meyakini Bawaslu tak mudah diintervensi pihak tertentu.
"Jadi kalau ada laporan gak masuk akal sehat, gak akan dimasukan laporannya," jelas dia.
Baca Juga: Anies Baswedan Janjikan Palembang Masuk Prioritas Pembangunan
2. Jawabam Mahfud MD soal receh dianggap menghina
Laporan disampaikan ke Bawaslu RI mengenai jawaban Mahfud MD pada debat cawapres lalu oleh Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu), karena dianggap menyerang dan menghina Gibran.
"Kami melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya pada 21 Januari kemarin. Dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung menghinda lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," ungkap Ketua Awaslu, Mualimin.
3. Pokok aduan Mahfud MD ke Bawaslu
Mualimin menuding, Mahfud melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal itu tertuang dalam Pasal 27 ayat 1 huruf c PKPU 20 Tahun 2023. Adapun bunyi aturan itu:
"(Pelaksana kampanye pemilu, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain," bunyi pasal tersebut.
Mualimin juga menyampaikan, Mahfud diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 280 ayat 1 huruf c UU Pemilu melarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu yang lain.
Sementara, Pasal 521 UU Pemilu menyatakan, pihak yang melakukan penghinaan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun, dan denda paling banyak Rp24 juta.
"Pada pokoknya paslon atau peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau pasangan peserta pemilu yang lainnya. Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp24 juta," ungkapnya.
Baca Juga: Massa Pendukung Anies Baswedan Padati Plaza BKB Palembang