Bawaslu Sumsel Ikut Awasi Hitung Suara Ulang oleh KPU Palembang

Diduga pelanggaran terjadi saat proses rekap di kecamatan

Intinya Sih...

  • Bawaslu Sumsel angkat bicara terkait pengambilalihan penghitungan suara di Sukarami Palembang.
  • KPU Palembang menemukan indikasi kecurangan proses pemilu, dugaan penggelembungan suara.
  • Bawaslu akan memeriksa dugaan tersebut dan memberikan sanksi pidana jika terbukti.

Palembang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu Sumatra Selatan (Bawaslu Sumsel) angkat bicara terkait pengambilalihan penghitungan suara di wilayah Sukarami Palembang.

KPU Palembang menemukan indikasi kecurangan proses pemilu, tepatnya dugaan penggelembungan suara.

"Penghitungan suara yang diambil alih oleh KPU Palembang itu hanya pemindahan tempat saja, namun rekapnya masih di tingkat kecamatan. Kita juga melakukan pengawasan di kantor KPU Palembang," ungkap Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga: Dihujani Interupsi dan Sempat Ricuh, Pleno Terbuka KPU Muba Ditunda

1. KPU diminta lakukan perbaikan jika ada penggelembungan

Bawaslu Sumsel Ikut Awasi Hitung Suara Ulang oleh KPU PalembangPj Gubernur Sumsel Agus Fatoni (IDN Times/Rangga Erfizal))

Kurniawan menerangkan, ada temuan dugaan penggelembungan suara hasil rekap yang disajikan. Hanya saja dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

"Kita belum tahu ada atau tidaknya indikasi penggelembungan suara. Kita juga meminta ke KPU untuk melakukan perbaikan jika ada penggelembungan,"  jelas dia.

Baca Juga: 2 Komisioner Bawaslu OKU Diduga Terima Suap Rp1,3 Miliar

2. Sanksi menunggu PPK yang lakukan kecurangan

Bawaslu Sumsel Ikut Awasi Hitung Suara Ulang oleh KPU PalembangPemilih disabilitas di Palembang menyalurkan suaranya di TPS 37 (IDN Times/Rangga Erfizal)

Temuan itu akan segera ditindaklanjuti Bawaslu dengan memeriksa dugaan yang ada. Jika terbukti, maka PPK yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana.

"Akan ada sanksi pidana terhadap PPK yang melakukan penggelembungan tersebut," jelas dia.

3. Persilakan masyarakat bawa ke proses hukum

Bawaslu Sumsel Ikut Awasi Hitung Suara Ulang oleh KPU PalembangPemilihan Umum 2024 di Palembang Sumatra Selatan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Tambahnya lagi, jika peserta pemilu membawa ini ke ranah hukum hal tersebut merupakan hak dari peserta pemilu untuk melaporkan adanya indikasi-indikasi seperti penggelembungan suara.

"Ini merupakan hak mereka untuk melaporkan, dan kami siap menerima laporan dari masyarakat," tutup Kurniawan.

Baca Juga: Bawaslu Sumsel Temukan Indikasi Penggelembungan Suara di OKU Selatan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya