Bawaslu Sumsel Awasi Ketat Kampanye Paslon Pilkada Daring dan Luring

Paslon diminta menyerahkan jadwal kampanye

Intinya Sih...

  • Bawaslu Sumsel memperketat pengawasan kampanye paslon Pilkada, baik di media sosial maupun tatap muka.
  • Pemasangan alat peraga kampanye (APK) memiliki aturan khusus, termasuk larangan pemasangan di kantor pemerintah, sekolah, dan rumah sakit.
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan jadwal dan lokasi kampanye, dan Bawaslu Sumsel akan berkoordinasi dengan paslon agar proses berjalan sesuai ketentuan.

Palembang, IDN Times – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatra Selatan (Sumsel) mulai memperketat pengawasan kampanye para pasangan calon (paslon) Pilkada, baik di media sosial maupun kampanye tatap muka. Tahapan kampanye ini telah dimulai sejak 25 September 2024.

“Apapun jenis kampanyenya, akan kami awasi, mulai dari media sosial hingga secara langsung. Bahkan, kampanye dalam skala terkecil sekalipun akan tetap diawasi,” ujar Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Kamis (26/9/2024).

1. Para paslon diingatkan soal aturan dalam tajapan kampanye

Bawaslu Sumsel Awasi Ketat Kampanye Paslon Pilkada Daring dan LuringKetua Bawaslu Sumsel, Kurniawan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kurniawan menjelaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) memiliki aturan khusus yang harus dipatuhi, seperti larangan pemasangan APK di kantor pemerintah, lingkungan sekolah, dan rumah sakit. Imbauan ini telah disampaikan kepada para paslon dan tim pemenangan.

“Kami juga mengingatkan mereka untuk mengikuti tahapan-tahapan kampanye yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

2. Tunggu informasi jadwal kampanye dari paslon

Bawaslu Sumsel Awasi Ketat Kampanye Paslon Pilkada Daring dan LuringKetua Bawaslu Sumsel, Kurniawan bersama Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Massuryati (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kurniawan menambahkan, jadwal dan lokasi kampanye telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu Sumsel akan terus berkoordinasi dengan para paslon dan tim kampanye agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

“Kami tinggal menunggu paslon menyerahkan jadwal kampanye mereka. Kami akan berkoordinasi agar seluruh proses kampanye berlangsung sesuai aturan,” tambahnya.

3. Ini materi kampanye yang tak boleh dibawakan paslon

Bawaslu Sumsel Awasi Ketat Kampanye Paslon Pilkada Daring dan Luringilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Bawaslu Sumsel juga mengingatkan para paslon untuk memperhatikan materi kampanye yang dilarang. Kampanye tidak boleh mengandung unsur provokasi, fitnah, atau tindakan yang dapat memecah belah partai politik, individu, maupun kelompok masyarakat.

“Para paslon tidak boleh menghasut pendukung untuk bertentangan dengan Pancasila, dasar negara, atau bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu, menghina agama, individu, suku, ras, golongan, calon lain, atau peserta pemilu juga dilarang,” tegasnya.

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya