Ayah-Anak Tersangka Pembunuhan, Dipicu Pembagian Uang Tak Merata 

Tersangka tewas ditusuk sajam sepanjang 50 sentimeter

Ogan Komering Ulu Selatan, IDN Times - Selisih paham berujung pembunuhan mengegerkan masyarakat Desa Simpang Pendagan Kecamatan Muara Dua, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

Seorang pria bernama Edwin Andrin (32) tewas dikeroyok menggunakan senjata tajam oleh Mulyadi Hartono (50) dan Parzon Mandela (29), Ia tewas karena empat luka tusuk di tubuhnya, Kamis (24/11/2022).

"Tersangka Mulyadi dan Mandela merupakan ayah dan anak. Sedangkan hubungan tersangka dengan korban diketahui masih memiliki kerabat," ungkap Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Warga OKU Timur Heboh Mayat Mahasiswa Gosong dan Penuh Luka

1. Dipicu pembagian uang pungutan yang tak merata

Ayah-Anak Tersangka Pembunuhan, Dipicu Pembagian Uang Tak Merata Press rilis Polres OKU Selatan atas kasus pembunuhan (Dok: Polres OKU Selatan)

Pengeroyokan terhadap Edwin dipicu selisih paham terkait pembagian uang pungutan di jembatan darurat. Tersangka Mulyadi tidak senang pembagian uang yang tidak merata.

Tersangka sempat mendatangi korban sekitar pukul 16.00 WIB terjadi cekcok. Merasa tidak senang, Mulyadi pun mengajak anaknya Mandela untuk menghajar korban.

"Pemicu perselisihan diakibatkan masalah ekonomi. Tersangka tidak senang dan tersinggung dengan korban," ungkap dia.

Baca Juga: Seorang Pelajar Musi Rawas Ditemukan Tewas di Irigasi 

2. Korban meninggal karena kehabisan darah

Ayah-Anak Tersangka Pembunuhan, Dipicu Pembagian Uang Tak Merata Press rilis Polres OKU Selatan atas kasus pembunuhan (Dok: Polres OKU Selatan)

Korban diri dikeroyok kedua tersangka. Mulyadi menusuk korban dengan sajam sebanyak empat lubang di bagian dada sebelah kiri dan kanan, serta dua luka tusuk di lengan kiri.

Tusukan dari tersangka berakibat fatal di tubuh korban. Sajam tersebut menembus bagian belakang tubuh korban.

"Sajam yang digunakan pelaku berukuran 50 sentimeter. Korban Edwin kehabisan darah saat dibawa ke rumah sakit," jelas dia.

3. Ayah dan anak terancam 15 tahun penjara

Ayah-Anak Tersangka Pembunuhan, Dipicu Pembagian Uang Tak Merata Press rilis Polres OKU Selatan atas kasus pembunuhan (Dok: Polres OKU Selatan)

Indra menambahkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berlangsung singkat. Setelah kejadian atau sekitar pukul 17.00 WIB, keduanya dibekuk tanpa perlawanan.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Keduanya terancam dipidana 15 tahun penjara,' tutup dia.

Baca Juga: Bercanda Memasukkan Sambal, Remaja Saling Pukul Hingga Tewas

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya