Asyik Nongkrong di Pasar 16 Ilir, Pemuda Ini Tak Sadar Motornya Hilang

Korban alami kerugian puluhan juta

Intinya Sih...

  • Remaja 14 tahun jadi korban Curanmor di Pasar 16 Ilir Palembang.
  • Motor Honda Beat miliknya hilang saat ditinggal nongkrong.
  • Korban melaporkan kejadian dan menderita kerugian puluhan juta rupiah.

Palembang, IDN Times - Seorang remaja bernama Cristian Slesh (14) menjadi korban Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang. Kejadian tersebut bermula saat dirinya nongkrong bersama teman-temannya, Minggu (19/5/2024) lalu.

"Saya baru sadar motor hilang sekitar pukul 03.30 WIB, saat hendak pulang ke rumah usai nongkrong di Pasar 16 Ilir," ungkap Slesh, Sabtu (25/5/2024).

Baca Juga: Kesal Sering Kemalingan, Pemilik Kebun Tembak Mati Pencuri Sawit

1. Slesh tak temukan motornya di TKP

Asyik Nongkrong di Pasar 16 Ilir, Pemuda Ini Tak Sadar Motornya HilangIlustrasi maling (Pixabay.com)

Warga Lorok Pakjo tersebut menjelaskan, dirinya meninggalkan motor Honda Beat dalam keadaan terkunci. Setelah asyik bergitar, Slesh berniat pulang ke rumah dan motornya sudah tak berada di tempat saat dirinya memarkirkan motor.

"Saat saya hendak ingin melihat kendaraan sepeda motor, sudah tidak ada lagi atau hilang," jelas dia.

Baca Juga: Dua Pemuda Curi Bangku Taman Kota karena Kecanduan Judi Slot 

2. Para pedagang pasar tak lihat keberadaan motor korban

Dari kejadian ini, korban Cristian Slesh langsung melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Dirinya pun menderita kerugian hingga puluhan juta Rupiah.

"Saya harap pelaku bisa ditangkap polisi dan motor saya bisa kembali," jelas dia.

Slesh pun sempat bertanya mengenai motornya kepada para pedagang pasar yang mulai berdatangan. Hanya saja, mereka tak mengetahui di mana keberadaan motor korban.

"Pas saya tanya, jawaban mereka tidak tahu siapa yang telah mencuri motor," jelas dia.

3. Polisi dalami laporan korban

Asyik Nongkrong di Pasar 16 Ilir, Pemuda Ini Tak Sadar Motornya HilangIlustrasi penjara

Laporan Cristian Slesh telah diterima oleh SPKT Polrestabes Palembang dengan tindak pidana Curanmor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Saat ini, laporan tersebut tengah dalam penyelidikan unit Reskrim Polrestabes Palembang

Baca Juga: Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi Babak Belur Dihajar Massa

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya