AS Ditetapkan sebagai Tersangka Atas Tewasnya Korban Kedua SMA Taruna

Tersangka AS masih kakak tingkat korban kelas 12

Palembang, IDN Times - Polresta Palembang secara resmi menetapkan AS (16), sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya WK (14), siswa SMA Taruna Indonesia yang meninggal dalam proses masa pembinaan fisik dan mental.

Tersangka AS merupakan senior korban WK yang menjadi pembimbing para siswa baru. AS yang tercatat sebagai siswa kelas 12, terbukti melakukan pemukulan sebanyak dua kali sehingga korban mengalami koma.

“AS merupkan kakak tingkat korban, dia terbukti melakukan pemukulan kepada korban dalam pemeriksaan kita,” jelas Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, Kamis (8/8).

1. Penetapan tersangka AS dari hasil rekonstruksi

AS Ditetapkan sebagai Tersangka Atas Tewasnya Korban Kedua SMA TarunaIDN Times/Rangga Erfizal

Didi mengungkapkan, dari hasil rekonstruksi yang sudah dilakukan oleh tim identifikasi Polresta Palembang bersama penyidik, menetapkan AS sebagai pelaku tunggal yang menyebabkan kematian terhadap WK.

“Memang telah terjadi tindakan kekerasan oleh AS, sehingga korban meninggal. Kemarin kita sudah gelar rekonstruksi, dan dari hasil keterangan saksi dan alat bukti, secara nyata tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap dia.

Pemukulan dilakukan tersangka AS dua kali pada tanggal berbeda, yakni pada 10 Juni dan 11 Juni 2019, di lokasi pesantren di kawasan Talang Jambe, Palembang.

“Teman-teman satu angkatan korban yang mengikuti pelatihan, menyaksikan korban dipukul oleh tersangka sebanyak dua kali dalam dua hari,” sambung dia.

2. Motif tersangka AS karena emosi

AS Ditetapkan sebagai Tersangka Atas Tewasnya Korban Kedua SMA TarunaIDN Times/Rangga Erfizal

Pemukulan yang dilakukan AS tersebut, terang Didi, merupakan puncak kekesalannya terhadap korban WK, yang dianggap tidak mematuhi peraturan dalam pelaksanaan pelatihan.

Keterangan tersangka, korban WK sudah berulang kali diingatkan untuk mematuhi peraturan namun, korban justru mengacuhkan semua yang sudah diinstruksikan. Kekesalan tersangka ditumpahkan saat korban lagi melakukan proses pembelajaran tali temali. Tersangka memukul beberapa kali perut korban, hingga korban mundur satu langkah ke belakang.

“Motif dari keterangan hampir sama dengan kejadian yang berlangsung dari hasil rekonstruksi. AS merasa tingkah laku korban mengesalkan, karena tidak mau mengikuti aturan sehingga emosi,” terang Didi.

3. Masih di bawah umur, tersangka AS sementara tidak ditahan

AS Ditetapkan sebagai Tersangka Atas Tewasnya Korban Kedua SMA TarunaIDN Times/Rangga Erfizal

Karena terdakwa AS tercatat sebagai siswa SMA Taruna Indonesia Palembang, maka polisi tidak melakukan tindakan penahanan, lantaran terhitung masih anak di bawah umur. Selain itu, ujar Didi, tersangka juga dianggap selama pemeriksaan, hingga penyelidikan bersikap kooperatif kepada pihak kepolisian.

“Kita mengacu pada Undang-undang Perlidungan anak. Tersangka tidak tahan hanya wajib lapor saja,” jelas dia.

Baca Juga: Ada Dua Pukulan ke Perut Korban WK pada Rekonstruksi di SMA Taruna

4. Terancam hukuman 15 tahun penjara

AS Ditetapkan sebagai Tersangka Atas Tewasnya Korban Kedua SMA Taruna

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melanjutkan, untuk hukuman terhadap tersangka AS akan dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan undangan-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Undang-undang anak ini memiliki kekhususan sendiri, berbeda dari pidana umum. Penyidik juga ada penilaian sendiri. Kita hanya meningkatkan statusnya saja menjadi tersangka. Ancaman yang diberikan maksimal 15 tahun penjara,” tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya