Alokasi Dana Desa Sumsel Naik, Bisa Dipakai untuk Cegah Karhutla

Dana desa Sumsel untuk tahun 2020 naik Rp100 miliar

Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumsel, Yusnin mengatakan, alokasi dana desa untuk Provinsi Sumsel dari pemerintah pusat pada tahun 2020 nanti mengalami kenaikan sekitar Rp100 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi 2.853 desa.

"Tahun 2019 ini dana desa Provinsi Sumsel mencapai Rp2,6 triliun dan tahun 2020 mendatang meningkat Rp2,7 triliun," kata Yusnin, Jumat (27/9).

1. Dana Desa bisa untuk penanganan karhutla

Alokasi Dana Desa Sumsel Naik, Bisa Dipakai untuk Cegah KarhutlaIDN Times/Rangga Erfizal

Yusnin menjelaskan, alokasi dana desa tersebut sudah memiliki dasar hukum peraturan dari Menteri Desa (Permendes) yang diatur dalam penggunaan anggaran. Dalam aturan itu, dana desa dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan desa.

"Seperti pembelian alat pemadam api ringan dan alat penanggulangan bencana. Selama ini kan fokusnya hanya ke infrastruktur. Ke depan juga bisa digunakan untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan," jelas dia.

2. Kegunaan dana desa ada batasan penggunaan

Alokasi Dana Desa Sumsel Naik, Bisa Dipakai untuk Cegah KarhutlaIDN Times/Rangga Erfizal

Yusnin menerangkan, untuk pengalokasian ke penggunaan lain, terlebih dulu harus didiskusikan bersama perangkat desa, dengan cara musyawarah mufakat. Karena penggunaan dana desa mesti sesuai dan tepat sasaran untuk pembangunan.

"Kami sudah instruksikan hal ini ke setiap desa. Hanya saja, pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah desa. Jadi sifatnya kami mengimbau saja," terang dia.

Walau dana desa itu bisa digunakan untuk pencegahan dan pemadaman kebakaran, namun sambung Yusnin, ada beberapa batasan yang harus diperhatikan. Karena dana desa dilarang digunakan untuk membayar honor masyarakat, atau untuk pembebasan lahan desa.

"Honor petugas itu berasal dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD Pemkab/kota. Untuk dana desa bisa di belikan peralatan atau pembuatan embung dan hal lainnya," sambung dia.

Baca Juga: BNPB Minta Desa Gunakan Dana Desa untuk Antisipasi Bencana

3. Alokasi dana Untuk Perangkat Desa

Alokasi Dana Desa Sumsel Naik, Bisa Dipakai untuk Cegah KarhutlaDok.IDN Times/Istimewa

Sebelumnya, Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kantor Perwakilan (Kanwil) Sumsel, Tauhid mengatakan, aparatur desa rencananya akan mendapat kucuran dana penghasilan tetap (Siltap), dari pengelolaan dana alokasi umum (DAU) pada anggaran RAPBN 2020.

Alokasi yang digunakan itu, jelasnya, untuk meningkatkan SDM perangkat desa, sebab selama ini anggaran yang diberikan kepada perangkat desa berasal dari anggaran APBD daerah.

"Mungkin selama ini pekerjaannya sebagai aparatur desa itu hanya sampingan. Dia ada kerja lain seperti berkebun dan lainnya. Ini nantinya kan bisa mengganggu pelayanan. Harapannya setelah diberikan gaji tetap yang sesuai pelayanannya bisa maksimal," jelas Tauhid.

"Kalau penghasilan tetap bagi perangkat desa sudah ada. Tapi hanya bagi kepala desa dan sekretaris desa saja. Sementara untuk aparatur lain seperti kepala seksi dan sebagainya sifatnya hanya honorarium," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya