Ada 183 Janda Baru di Kota Pagar Alam karena Perceraian 

Perceraian dikarenakan KDRT, judi, narkoba dan ekonomi 

Intinya Sih...

  • 183 perempuan di Pagar Alam menjadi janda akibat KDRT dan penelantaran suami, dengan total 208 kasus perceraian yang diajukan.
  • Dari 208 kasus gugatan perceraian, 183 sudah putus perkara dan dikabulkan, sementara 72 suami mengajukan talak dengan 65 sudah menjadi duda.
  • Faktor ekonomi, penelantaran, KDRT, judi online, dan narkoba menjadi penyebab perceraian terbesar di Pagar Alam, terutama pada pasangan muda usia 22-35 tahun.

Pagar Alam, IDN Times - Sebanyak 183 perempuan di Pagar Alam menyandang status sebagai janda setelah mengajukan gugatan ke Kantor Pengadilan Negeri Agama. Ke-183 janda baru tersebut menggugat karena menjadi korban KDRT hingga ditelantarkan oleh suaminya.

"Sepanjang 2023, terdapat 208 perempuan mengajukan gugatan cerai," ungkap Kepala Bagian Keperkaraan Pengadilan Agama Pagar Alam, Muhammad Ilham, Senin (22/1/2024).

Baca Juga: 1.462 Perkara Cerai di OKI dan OI, Sebab Utama Narkoba dan Judi

1. Ada 72 kasus talak di Pagar Alam

Ada 183 Janda Baru di Kota Pagar Alam karena Perceraian pinterest.com

Ilham menerangkan, dari total 208 kasus gugatan perceraian itu, 183 kasus telah putus perkara. Sehingga gugatan yang diajukan telah dikabulkan.

"Untuk gugatan suami mengajukan talak ada 72  orang. Sebanyak 65 sudah putus dan menjadi duda," jelas dia.

Baca Juga: Ribuan Wanita Palembang Minta Cerai, Dipicu Kasus Perselingkuhan

2. Kecanduan narkotika dan judi online sebagai penyebab

Ada 183 Janda Baru di Kota Pagar Alam karena Perceraian ilustrasi kerusakan otak akibat judi online (Pixabay/Gerd Altmann)

Selain penelantaran dan KDRT, kasus perceraian di Pagar Alam juga disebabkan oleh faktor ekonomi. Selain itu ada beberapa faktor terlibat permasalahan hukum yang mengakibatkan perceraian tahun lalu.

"Melihat perkara perceraian yang diajukan itu, dari pihak perempuan menyatakan suaminya tidak mau mencari nafkah. Ada yang kecanduan narkoba atau judi online, sedangkan perkara talak dari pihak laki-laki adalah ketidak harmonisan atau karena si istri tidak mau patuh pada suami," jelas dia.

3. Perceraian terjadi pada anak muda

Ada 183 Janda Baru di Kota Pagar Alam karena Perceraian Ilustrasi surat cerai (pexels.com/RDNE Stock Project)

Ilham menambahkan, kasus perceraian terbesar terjadi di rentang umur 22 tahun hingga 35 tahun. Masih banyak pasangan muda yang memilih jalan terakhir perceraian dalam pernikahannya.

"Mirisnya banyak yang mengajukan gugatan cerai dan talak ini rata-rata usianya masih tergolong muda, dan rata-rata sudah mempunyai keturunan sehingga faktor lingkungan seperti judi online dan narkoba sudah jadi persoalan umum di masyarakat Pagar Alam," tutup dia.

Baca Juga: Kecewa Dicerai, Wanita Palembang Ini Jebak Mantan Suami dengan Narkoba

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya