3 Wartawan di Prabumulih Ditangkap karena Peras Pengusaha

3 wartawan ini meminta uang Rp5 juta kepada pengusaha

Intinya Sih...

  • Tiga orang mengaku wartawan ditangkap polisi karena dugaan pemerasan terhadap pengusaha di Prabumulih, Sumatra Selatan.
  • Pelaku meminta uang dan mengancam korban, awalnya meminta Rp5 juta namun turun menjadi Rp2 juta, lalu korban menawar hingga Rp1 juta.
  • Korban merasa dirugikan saat penyerahan uang karena salah satu pelaku merekam kejadian, sehingga melaporkan pemerasan ke Polres Prabumulih.

Prabumulih, IDN Times - Tiga orang yang mengaku wartawan di Prabumulih, Sumatra Selatan (Sumsel), ditangkap aparat kepolisian karena melakukan dugaan pemerasan terhadap pengusaha berinisial AAJ (32). Dugaan pemerasan terjadi di Jalan Gurati Kelurahan Prabujaya, Prabumulih, Sabtu (16/3/2024) lalu.

Ketiga pelaku adalah YA (55), MI (37) dan FA (33). Mereka datang meminta uang dan mengancam korban. Para pelaku mengancam akan membawa korban ke kantor polisi jika tak memberikan uang sesuai kesepakatan.

"Korban diancam akan dipolisikan karena menyalahgunakan minyak sayur di wilayah Prabumulih. Korban dianggap mengecer minyak sayur dari toko resmi dan diecer ke pasar kalangan," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Ariwibowo, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: Pria Bertopeng Spiderman Pemalak Pedagang di Palembang Dibekuk

1. Korban serahkan uang Rp1 juta kepada para pelaku

3 Wartawan di Prabumulih Ditangkap karena Peras PengusahaIlustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban awalnya dimintai uang Rp5 juta oleh para pelaku. Namun karena korban merasa keberatan, pelaku lantas menurunkan permintaannya menjadi Rp2 juta. Tapi korban tetap tak bisa menyanggupi, hingga diancam akan langsung dibawa ke polisi hari itu juga. Korban pun menawar hingga Rp1 juta.

"Uang tersebut akhirnya diserahkan oleh korban ke salah satu pelaku berinisial MI," jelas dia.

Baca Juga: Tiga Pelaku Pemalakan di Keramasan Palembang Ditangkap Polisi

2. Para pelaku ditangkap di lokasi pemerasan

3 Wartawan di Prabumulih Ditangkap karena Peras PengusahaIlustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Namun pada saat penyerahan uang tersebut, korban merasa dirugikan lantaran salah satu pelaku merekam kejadian. Hal ini membuat dirinya melaporkan pemerasan ke Polres Prabumulih.

Usai mendapatkan laporan, aparat kepolisian langsung bergegas menuju rumah korban. Polisi langsung mengamankan ketiga pelaku yang masih berada di rumah korban.

"Sejauh ini masih kita dalami kasusnya dengan memeriksa ketiga pelaku," jelas dia.

3. Pelaku akui sudah lakukan pemerasan

3 Wartawan di Prabumulih Ditangkap karena Peras Pengusahailustrasi garis polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, mereka pun telah mengakui perbuatannya. Polisi sudah mengamankan ketiga pelaku bersama barang bukti yang ada.

"Akan kita lihat terlebih dahulu kasusnya masuk pasal yang mana. Bisa pasal 368 KUHP, jika terbukti akan ditahan. Bisa juha pasal 369 KUHP tidak bisa ditahan karena dia di bawah 5 tahun," tutup dia.

Baca Juga: Pria Bertopi Palak Turis Lokal di Jembatan Ampera 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya