28 Ton Batu Bara Ilegal Gagal Diselundupkan ke Jakarta

Polisi telusuri jaringan batu bara ilegal ke Jakarta

Intinya Sih...

  • Ditreskrimsus Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan 28 ton batu bara ilegal ke Jakarta.
  • Batu bara diangkut dari tambang rakyat di Desa Pulau Panggung, Kabupaten Muara Enim dan akan diambil oleh pelaku lain di Jakarta.
  • Tersangka AR mengakui baru pertama kali membawa batu bara dan dikenakan Pasal 161 UU nomor 4 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan 28 ton batu bara ilegal ke Jakarta. Kasus ini terungkap setelah polisi menghentikan satu unit truk tronton dengan plat nomor  BG 8376 OG di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum), tepatnya di Kecamatan Batu Kuning, Kabupaten OKU.

"Saat kami periksa ternyata yang bersangkutan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk membawa batu bara. Sopir dan mobilnya langsung kami tangkap," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Kamis (18/1/2023).

Baca Juga: 4 Desa Tuntut Perusahaan Batu Bara Rekrut 70 Persen Pekerja Lokal

1. Masyarakat mengeluh banyak truk batu bara melintas di Jalinsum

28 Ton Batu Bara Ilegal Gagal Diselundupkan ke JakartaPress rilis Ditreskrimsus Polda Sumsel terkait batu bara ilegal (Dok: istimewa)

Sunarto menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas mobil batu bara yang sering melintas tanpa izin di Jalinsum. Batu bara itu diangkut dari tambang rakyat di Desa Pulau Panggung, Kabupaten Muara Enim.

"Sopir berinisial AR (51) ini mengaku disuruh oleh AN (DPO). Setelah di Jakarta nanti, batu bara akan diambil satu pelaku lagi inisial A (DPO). Dua orang ini sekarang masih kami kejar untuk ditangkap,” ujar Kabid Humas.

Baca Juga: 30 Penambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ditangkap, 1 Orang Buron

2. Tersangka dibayar Rp1,2 juta bawa 28 ton batu bara

28 Ton Batu Bara Ilegal Gagal Diselundupkan ke Jakartailustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Tersangka AR mengakui jika dirinya baru pertama kali membawa batu bara tersebut. Ia dijanjikan upah Rp1,2 juta jika berhasil membawa 28 ton batu bara keluar Sumsel.

"Tersangka juga mendapat uang jalan Rp9 juta untuk satu kali angkut batu bara ilegal ini," jelas dia.

3. Tersangka terancam penjara lima tahun

28 Ton Batu Bara Ilegal Gagal Diselundupkan ke JakartaIlustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Atas perbuatannya, AR dikenakan Pasal 161 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

"Sekarang kami akan terus melakukan pengembanagan mengungkap jaringan ini," tutup Sunarto.

Baca Juga: Tolak Aktivitas Batu Bara, Warga Perbatasan Muba Bakar Kendaraan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya