2 Terdakwa Pembunuhan Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati

Perbuatan terdakwa dianggap sudah meresahkan masyarakat

Intinya Sih...

  • Dua terdakwa pembunuhan Muhammad Abadi, adik Bupati Muratara, dituntut hukuman mati oleh JPU Kejati Sumsel.
  • Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana.
  • JPU menyebut tak ada hal yang meringankan dari perbuatan kedua terdakwa.

Palembang, IDN Times - Dua orang terdakwa pembunuhan Muhammad Abadi, adik Bupati Muratara Devi Suhartoni, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU) Kejati Sumsel.

Kedua terdakwa bernama Arwandi dan Ariansyah, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Arwandi dan terdakwa ll Ariansyah dengan pidana mati," ungkap, JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga: Sakit Hati Melatarbelakangi Pembunuhan Adik Bupati Muratara

1. Perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat

2 Terdakwa Pembunuhan Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman MatiTerdakwa Arwandi dan Ariansyah mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumsel (Dok: istimewa)

Siti Fatimah menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana Pasal 340 junto Pasal 55 sesuai dakwaan sebelumnya. Siti mengatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti menghilangkan nyawa seseorang.

"Perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Muhamad Abadi. Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan," jelas dia.

JPU pun menyebut tak ada hal yang meringankan dari perbuatan kedua terdakwa.

"Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa menyesali atas perbuatannya," jelas dia.

Baca Juga: Rumah Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara Dibakar Massa

2. Kedua terdakwa akan sampaikan pledoi

2 Terdakwa Pembunuhan Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman MatiTerdakwa Arwandi dan Ariansyah mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumsel (Dok: istimewa)

Sementara itu kuasa hukum dua terdakwa Husni Thamrin mengatakan, terkait tuntutan jaksa tadi pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan

"Sidang pekan depan akan membacakan nota pembelaan dari tuntutan JPU," ungkap Husni.

3. Kronologis pembunuhan adik Bupati Muratara

2 Terdakwa Pembunuhan Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman MatiTerdakwa Arwandi dan Ariansyah mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumsel (Dok: istimewa)

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan sadis menimpa adik Bupati Muratara saat melaksanakan rapat bersama tim pemenangan kades. Korban diserang oleh dua pelaku menggunakan senjata tajam (Sajam). Korban diserang di bagian wajah, kepala, dan perut hingga meninggal dunia.

Korban sedang melakukan pertemuan internal jelang pelaksanaan pilkades di Desa Belani. Saat itu, dua pelaku bernama Arwan dan Ariansyah datang ke lokasi pertemuan.

Diduga karena tak diundang dan bukan bagian dari tim internal, kedua pelaku diusir oleh korban. Kedua pelaku yang kecewa langsung mengambil sajam dan menyerang korban.

Saksi mata yang melihat kejadian langsung berusaha menolong korban Abadi. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Bingin Teluk. Namun nyawa korban tidak tertolong atau meninggal dunia.

Baca Juga: Kronologis Pelecehan Seksual Dokter ke Istri Pasien di Palembang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya