11.328 Napi Sumsel Terima Remisi, 210 Orang Bebas dari Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatra Selatan (Kemenkumham Sumsel) memberikan remisi untuk 11.328 narapidana. Dari keseluruhan remisi, 210 orang di antaranya bebas dari penjara.
"Selebihnya mendapat remisi umum pengurangan dari dua bulan sampai enam bulan," ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Kamis (17/8/2023).
Baca Juga: 13 Napi di Sumsel Mendapat Remisi Hari Raya Nyepi
1. Mayoritas bebas napi narkotika
Ilham menerangkan, remisi HUT kemerdekaan RI tersebut berasal dari beragam narapidana. Ada yang dari napi korupsi hingga napi narkotika.
"Mayoritas yang bebas memang berasal dari narkotika," ujar dia.
Baca Juga: Hukuman Penjara Alex Noerdin Cs Dipotong Menjadi 9 Tahun
2. Napi yang belum inkrah tidak dapat remisi
Menurut Ilham, tidak semua narapidana mendapat remisi, meski total narapidana di Sumsel saat ini mencapai 15.600 orang. Tidak semua narapidana tersebut mendapat remisi karena belum inkrah dan berproses di pengadilan.
"Selebihnya belum menjalani hukuman selama enam bulan, sehingga belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi," jelas dia.
3. Pemprov Sumsel janjikan bantuan lapas
Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel, Mawardi Yahya, menyebut Pemprov Sumsel melalui APBD Sumsel akan membantu anggaran untuk penambahan kapasitas Lapas dan Rutan.
"Kami akan coba membantu melalui APBN Kanwil Sumsel dan APBD dari Pemprov Sumsel, karena hampir 95 persen yang ada di dalam adalah warga Sumsel," tutup dia.
Baca Juga: 13 Orang Warga Binaan Lapas IIB Sekayu Terima Remisi dan Bebas