1 Keluarga Rencanakan Pembunuhan Lansia karena Sengketa Lahan

Bapak dan dua anaknya bersama-sama membunuh korban

Intinya Sih...

  • Pembunuhan berencana terhadap lansia HA (62) di kebun karet oleh bapak dan dua anaknya di OKU.
  • Korban ditemukan tewas tertelungkup dengan banyak luka, memancing kecurigaan keluarga karena di luar kebiasaan.
  • Pembunuhan dilatarbelakangi dendam akibat sengketa tanah antara pelaku MZ dengan korban, dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Satu anggota keluarga yang terdiri dari bapak dan dua anak di Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang lansia berinisial HA (62). HA dihabisi saat berada di kebun ketika sedang menyadap karet, Sabtu (2/3/2024) lalu.

Para pelaku adalah MZ (62) dan RA (30) berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan. Sedangkan pelaku IA melarikan diri. Kejadian pembunuhan tersebut membuat geger masyarakat Kedaton Peninjauan Raya.

"Kami tangkap dua dari tiga pembunuh nenek-nenek. Para tersangka adalah bapak dan anak," ungkap Kasatreskrim Polres OKU AKP Setyo Hermawan, Senin (4/3).

Baca Juga: Pemuda Kebal Bernama Adios Tewas Ditikam Usai Tampar Tetangga

1. Korban ditemui oleh ibunya

1 Keluarga Rencanakan Pembunuhan Lansia karena Sengketa LahanIlustrasi pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Korban diketahui sedang beraktivitas di kebun untuk menyadap karet. Namun hingga pukul 10.00 WIB korban tak kunjung pulang ke rumah.

Hal ini memancing kecurigaan pihak keluarga lantaran di luar kebiasaan korban. Anak korban mendatangi kebun karet tempat ibunya biasa menyadap. Korban pun ditemukan tewas tertelungkup di kebun karet dengan kondisi banyak luka di tubuhnya.

"Anak korban (saksi) kaget menemukan ibunya dibunuh di kebun tersebut. Dirinya lantas berteriak mencari bantuan," jelas dia.

Baca Juga: Kesal Istrinya Digoda, Pria Ini Bunuh Penjaga Keamanan Rumahnya

2. Korban sempat tegur pelaku

1 Keluarga Rencanakan Pembunuhan Lansia karena Sengketa LahanIlustrasi kasus pembunuhan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Usai melakukan evakuasi dan olah TKP, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dengan menangkap dua orang pelaku. Dari pemeriksaan terhadap para pelaku diketahui pembunuhan dilatarbelakangi dendam akibat sengketa tanah.

Pelaku MZ membeli sebidang tanah dari seseorang yang bersengketa dengan korban. Satu hari sebelum kejadian, pelaku mencari ikan di tanah yang dibelinya. Korban pun menegurnya sehingga terjadi cekcok.

"Dan terjadilah pembunuhan secara bersama-sama keesokan harinya saat korban menyadap karet sendirian," jelas dia.

3. Para pelaku terancam hukuman mati

1 Keluarga Rencanakan Pembunuhan Lansia karena Sengketa LahanIlustrasi garis polisi (dok:Pinterest)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Barang bukti yang disita polisi berula sepeda motor, parang, dan dua bilah pisau.

Baca Juga: 2 Terdakwa Pembunuhan Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya