TPS Terpadu Belum Berjalan, Pemkot Palembang Sudah Siapkan Antisipasi

Insinerator, teknologi mesin pembakar sampah

Palembang, IDN Times - Sebenarnya seperti apa program nyata Tempat Pembuangan Sampah (TPS) terpadu yang direncanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Padahal belum juga berjalan penuh, pemerintah sudah menyiapkan antisipasi dari program tersebut.

Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan, memang pihaknya juga mempersiapkan antisipasi tersebut dengan menggunakan teknologi Insinerator.

1. Teknologi mesin insinerator butuh persetujuan lokasi dan administrasi

TPS Terpadu Belum Berjalan, Pemkot Palembang Sudah Siapkan AntisipasiIDN Times/Feny Maulia Agustin

Fitrianti mengungkapkan, sama halnya dengan membangun TPS terpadu, penggunaan solusi teknologi mesin insinerator juga membutuhkan izin.

"Pembangunan TPS itu diharapkan berhasil, tapi kan TPS belum menyeluruh dilakukan. Apabila terkendala dan ada kesulitan, lakukan opsi program lain. Bisa saja dengan mesin insinerator. Tetap butuh izin dan harus sesuai peraturan. Paling tidak, Palembang mesti punya lokasi khusus dan harus siap dengan masalah administrasi. Karena biayanya cukup mahal," ungkapnya.

2. Teknologi mesin insinerator sudah berjalan di negara maju

TPS Terpadu Belum Berjalan, Pemkot Palembang Sudah Siapkan AntisipasiIDN Times/Feny Maulia Agustin

Mesin insinerator ini, terang Fitrianti, merupakan satu teknologi pemusnah sampah yang sudah berjalan di negara maju. Sistem kerjanya, dengan pengelolaan sampah lewat proses pembakaran bahan organik. Mesin insinerator sendiri diartikan sebagai pengolahan sampah bertemperatur tinggi atau pengolahan secara termal. Untuk proses pembakaran sampah dalam mesin insinerator seperti cara kerja mesin boiler.

"Misalnya, dengan suhu yang tinggi sekitar 800 derajat celcius, sampah organik akan berubah menjadi abu. Solusi ini, paling tidak bisa menekan polusi udara berupa gas dioksi. Sebab pemusnahan sampah dengan cara dibakar tanpa mesin khusus, seperti mesin insinerator dapat menimbulkan bahaya dan tidak direkomendasikan," terangnya.

Baca Juga: Pemkot Palembang Klaim Masuk Kriteria Green Cities, Persoalan Sampah?

3. Perizinan mesin insinerator di Indonesia

TPS Terpadu Belum Berjalan, Pemkot Palembang Sudah Siapkan AntisipasiIDN Times/Feny Maulia Agustin

Dari peraturan yang berlaku di Indonesia, teknologi mesin insinerator sudah diizinkan sesuai ketetapan aturan Kementerian Lingkungan Hidup dalam Kep.Men LH No.13/ MENLH/3/1995.

Sebagai informasi, perizinan tersebut disetujui lantaran hasil pembakaran mesin insinerator yang mengeluarkan emisi masih berwasasan ramah lingkungan.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya