Temukan Kecurangan, Ombusman Sumsel Minta Hasil PPDB Diubah

Ombudsman minta Pemda beri atensi sistem PPDB bersih

Intinya Sih...

  • Ombudsman Sumsel menindaklanjuti LHP investigasi atas maladministrasi PPDB 2024 di SMA Negeri Palembang dengan tindakan korektif terhadap pihak yang terbukti melakukan kecurangan.
  • Temuan ketidaksesuaian hasil verifikasi nilai kumulatif dan skoring siswa baru dalam PPDB 2024, serta banyak CPDB yang tidak seharusnya lulus namun dinyatakan lulus.
  • Tindakan korektif Ombudsman Sumsel termasuk mengupayakan perbaikan sistem pendidikan dengan meminta Pemda fokus mengawasi tahapan PPDB dan memberi atensi lebih pada masalah maladministrasi.

Palembang, IDN Times - Ombudsman Sumatra Selatan (Sumsel) menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk tingkat SMA Negeri di Palembang.

Berdasarkan kajian dan hasil pemeriksaan investigasi serta proses verifikasi sebelumnya, Ombudsman Sumsel beri tindakan korektif terhadap pihak yang terbukti melakukan kecurangan dan maladministrasi penerimaan siswa baru.

"Saran korektif terhadap pihak terlibat (maladministrasi PPDB) yang dalam hal ini Plh Kepala Disdik Sumsel dan kepala sekolah," ujar Kepala Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga: Plh Kepala Disdik Sumsel Terlibat Kecurangan PPDB SMA 2024

1. Data aplikasi PPDB dan data sekolah ditemukan banyak perbedaan

Temukan Kecurangan, Ombusman Sumsel Minta Hasil PPDB DiubahSyarat jalur zonasi PPDB 2024 (Unsplash/com/Ed Us)

Dari pemeriksaan terhadap pihak terlapor yang melakukan kecurangan PPDB 2024, hasilnya sejumlah dokumen dari pihak sekolah dan dokumen dari pihak yang melaporkan ditemukan ketidaksesuaian hasil verifikasi nilai kumulatif.

Validasi data dari pendaftar PPDB 2024 jalur prestasi oleh pihak sekolah dengan pengumuman via aplikasi ppdbsumsel.com, nampak hasil skoring atau peringkat siswa baru yan jauh berbeda.

"Ombudsman telah merekapitulasi temuan di lapangan, dan banyak mendapatkan CPDB (Calon Peserta Didik Baru) yang harusnya tidak lulus namun dinyatakan lulus," kata dia.

Baca Juga: 911 Siswa Palembang Terbukti Maladministrasi Lulus PPDB SMA 2024

2. Tindak korektif Ombudsman Sumsel sebagai upaya pendidikan yang bersih

Temukan Kecurangan, Ombusman Sumsel Minta Hasil PPDB DiubahKepala Ombudsman Sumsel Adrian (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Tindak korektif Ombudsman Sumsel terhadap pihak terlapor yang terbukti melakukan kecurangan seleksi PPDB 2024, yakni dengan mengupayakan perbaikan sistem pendidikan yakni dengan meminta pemerintah daerah fokus mengawasi tahapan PPDB.

"Pihak terlapor untuk dievaluasi permasalahan maladminstrasi agar sistem PPDB bersih. Kami berharap pemimpin bisa memberi atensi lebih (PPDB)," ungkapnya.

3. Sikap korektif yang diberikan Ombudsman Sumsel terhadap pihak terlapor

Temukan Kecurangan, Ombusman Sumsel Minta Hasil PPDB DiubahKonferensi pers persoalan maladministrasi PPDB 2024 di Kantor Ombudsman Sumsel (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berikut tindak korektif yang ditetapkan Ombudsman Sumsel mengenai persoalan maladministrasi PPDB:

  • Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sesuai dengan kewenangan menganulir dan/atau melakukan peninjauan kembali atas hasil PPDB online jalur prestasi SMA Negeri se-Kota Palembang Tahun Ajaran 2024/2025.
  • Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang melakukan Penetapan peserta didik baru jalur prestasi dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah yang berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi. Apabila jumlah nilai kumulatif sama, maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik kesekolah.
  • Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang memuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel, yang dapat diakses masyarakat luas termasuk orang tua/ wali peserta didik. Pengumuman dilakukan dengan cara ditempel di papan pengumuman, website dan medsos sekolah serta melalui aplikasi ppdbsumsel.com.
  • Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel sebagai atasan para terlapor agar melakukan evaluasi atas perilaku maladministrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, termasuk kedudukan Plh. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dan Panitia PPDB di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Tahun 2024/2025 dengan melibatkan Inspektorat Provinsi Sumsel sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

4. Ombudsman Sumsel beri waktu 30 hari untuk Pj Gubernur bersikap

Adrian menyampaikan jika tidak dilakukan upaya korektif tersebut oleh pejabat daerah di Sumsel, maka mereka akan melaporkan kasus maladministrasi ke Ombudsman RI. Jika masih tak diindahkan rekomendasi tersebut, hasilnya bakal diumumkan ke publik.

"Perwakilan Ombudsman Sumsel memberikan waktu paling lama 30 hari kerja kepada Pj Gubernur Sumsel, terlapor I dan terlapor II untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangannya kepada perwakilan Ombudsman Sumsel setiap tahapan pelaksanaannya," jelas dia.

Baca Juga: 7 SMA Unggulan di Palembang Terbukti Maladministrasi PPDB 2024

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya