Tarif Ojol Naik, Gojek Sebut Ikuti Aturan Pemerintah

Sesuai Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 348

Palembang, IDN Times - Head of Regional Corporate Affairs Sumatera Gojek, Teuku Parvinanda mengatakan, adanya perubahan tarif pada jasa ojek online (ojol) yang diberlakukan pihaknya, karena mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Memang ada beberapa layanan yang mungkin tarifnya sudah berubah, dan memang ada kenaikan. Ini bukan semata-mata kebijakan perusahaan, melainkan mengikuti peraturan baru dari pemerintah," jelasnya, Senin (12/8).

1. Kenaikan tarif berbeda di setiap zonasi

Tarif Ojol Naik, Gojek Sebut Ikuti Aturan PemerintahIDN Times/Feny Maulia Agustin

Pria yang akrab disapa Andri itu melanjutkan, adanya tarif yang berbeda itu tidak berlaku di semua daerah, namun sesuai dengan zonasi yang sudah dibagi, salah satunya Sumatera yang masuk dalam zona I.

Sesuai peraturan pemerintah, jelas Andri, bahwa dalam Peraturan Kementerian Perhubungan (KP) Nomor 348, tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi, aturan mengenai tarif ojol mengacu pada amanat Pasal 11 ayat 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 12 Tahun 2019, tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

2. Pihak Gojek tak mengkhawatirkan pelanggan menurun

Tarif Ojol Naik, Gojek Sebut Ikuti Aturan PemerintahIDN Times/Feny Maulia Agustin

Walau tarif ojol pada aplikasi Gojek naik, terang Andri, pihaknya tidak terlalu mengkhawatirkan hingga sampai kehilangan pelanggan. Karena mereka percaya, meski tarif meningkat namun pelayanan yang diberikan pun ikut meningkat. 

"Tapi ingat, sekali lagi kita berusaha menjamin memberikan kepuasan bagi customer," jelas Andri.

3. Kenaikan biaya gojek naik secara bertahap

Tarif Ojol Naik, Gojek Sebut Ikuti Aturan PemerintahIDN Times/Feny Maulia Agustin

Untuk biaya jasa, terang Andri, akan ditentukan mulai dengan pembayaran minimal, seperti biaya jasa minimal yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh empat kilometer.

"Jarak dengan batas ditentukan harga dan akan tetap sama. Contoh, jarak ditentukan berapa kilometer, selama jarak belum melewati batas minimal, harga semua dipukul rata. Kalau sudah melewati harga akan berubah per kilometer," terangnya.

Baca Juga: Gojek Anggap Pengubahan Skema Pembayaran tidak Langgar Aturan

4. Gojek upayakan ada promo setiap bulan

Tarif Ojol Naik, Gojek Sebut Ikuti Aturan PemerintahIDN Times/Feny Maulia Agustin

Sebagai apresiasi terhadap pelanggan, terang Andri, Gojek selalu memberikan promo dan voucher khusus untuk dinikmati konsumen setianya.

"Promo tidak bisa dipastikan kapan waktunya, akan ada saat-saat tertentu kita hadirkan. Dalam per bulan, kita pastikan akan ada beberapa promo dan voucher yang terpasang otomatis. Intinya kita memberikan apa yang dibutuhkan konsumen," tandasnya.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya