Polda Sumsel Limpahkan 4 Tersangka Korupsi Jargas SP2J ke Kejati

Kasus korupsi jajaran pejabat SP2J berawal di 2019

Intinya Sih...

  • Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi PT SP2J ke Kejati Sumsel.
  • Tersangka terdiri dari empat penjabat perusahaan, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,9 miliar.
  • Penyidik menyita 83 barang bukti termasuk uang tunai Rp49 juta dan fitting pipa untuk penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam.

Palembang, IDN Times - Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel melimpahkan dan merampungkan berkas perkara tersangka dugaan kasus korupsi PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT SP2J) oleh pejabat perusahan terkait pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) tahun 2019 ke Kejati.

"Dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam di Palembang oleh PT SP2J tahun 2019 berawal dari LP A pengaduan masyarakat tahun 2023," ujar Panit 3 Subdit III Iptu Ryan Toro Putra, Rabu (7/8/2024).

1. Sebelum penetapan 4 tersangka, penyidik memeriksa 27 saksi

Polda Sumsel Limpahkan 4 Tersangka Korupsi Jargas SP2J ke KejatiPolda Sumsel Limpahkan 4 Tersangka Korupsi Jargas SP2J ke Kejati

Tersangka dugaan korupsi PT SP2J ditetapkan terhadap empat penjabat perusahaan, yakni mantan Direktur Utama PT SP2J Ahmad Nopan, Sumirin selaku mantan Dirut Keuangan PT SP2J, Antoni Rais sebagai mantan Dirut Jargas dan Rubinsi mantan Dirut keuangan Jargas.

"Tersangka dan barang bukti langsung diserahkan ke JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan menunggu proses persidangan," jelas dia.

Iptu Ryan menerangkan, penyelidikan kasus tersebut mulai dipantau kepolisian pada 2022 dan dari proses penyelidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi dari PT SP2J dan rekanan, termasuk dari Pemerintah Kota (Pemkot).

"Lima orang saksi sebelumnya yang diseldiki dari ahli di bidang jaringan dan instalasi pipa jaringan gas alam dari Kementerian ESDM RI, ahli LKPP, ahli pidana korupsi, ahli hukum korporasi dan auditor keuangan negera," timpalnya saat menggelar press rilis di Polda Sumsel.

2. Keempat tersangka korupsi menyalahgunakan wewenang metode swakelola pengelolaan jarga

Polda Sumsel Limpahkan 4 Tersangka Korupsi Jargas SP2J ke KejatiPolda Sumsel Limpahkan 4 Tersangka Korupsi Jargas SP2J ke Kejati

Setelah penyelidikan keseluruhan saksi dan menggelar kasus perkara dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan empat orang tersangka yang kemudian diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel.

"Berkas perkara keempat tersangka dinyatakan lengkap dan hari ini keempat tersangka dan beserta barang bukti kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel," jelasnya.

Kasus korupsi Jargas ini berkaitan dengan sistem penyambungan pemasangan instalasi pipa gas alam oleh PT SP2J di tahun 2019 dengan anggaran keseluruhan Rp21,5 miliar dan dari korupsi yang dilakukan penjabat perusahaan, kerugian keuangan negara mencapai Rp3,9 miliar.

"Modus korupsi yang dilakukan empat tersangka yakni menyalahgunakan wewenang dengan penetapan metode swakelola dalam pelaksanaan pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan direksi PT SP2J tentang pedoman pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT SP2J. Lalu modul lain yakni mark up harga material pipa serta pemotongan upah pekerjaan manual boring pipa dan pekerjaan penyambungan pipa serta fee pembelian pipa dan aksesoris fitting dengan total keseluruhan mencapai Rp 1,8 miliar," jelas dia.

3. Polda Sumsel menyita total 83 barang bukti termasuk uang Rp49 juta

Polda Sumsel Limpahkan 4 Tersangka Korupsi Jargas SP2J ke KejatiPolda Sumsel Limpahkan 4 Tersangka Korupsi Jargas SP2J ke Kejati

Dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam tersebut, penyidik juga menyita 83 barang bukti, meliputi uang tunai Rp49 juta serta fitting pipa yang digunakan untuk penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam dan sejumlah berkas.

"Memang selama proses penyelidikan dan penetapan tersangka, keempat tersangka tidak dilakukan penahanan karena keempat tersangka kooperatif dan selalu memenuhi panggilan saat dilakukan pemeriksaan dan salah satu tersangka sudah lanjut usia serta ada jaminan dari kuasa hukum tersangka," timpal Ryan.

Setelah diserahkan ke JPU, penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam diambil alih pihak kejaksaan. "Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti kasus ini akan diambil alih kejaksaan kemungkinan keempat tersangka akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan Tinggi Sumsel," jelasnya.

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya