Perumda Pasar Palembang Akui Ada Pungli Rp1,8 Miliar di Pasar 16 Ilir

Pj Wako Palembang evaluasi polemik di Pasar 16 Ilir

Intinya Sih...

  • Polemik Pasar 16 Ilir Palembang masih berlanjut, dengan pihak terlibat belum mencapai kesepakatan terbaik.
  • Perumda Pasar mengaku adanya pungutan liar sebesar Rp1,8 miliar, namun oknum yang menarik pungli tersebut sudah mengembalikan uang ke negara.
  • Pj Wako Palembang sedang melakukan evaluasi kinerja Perumda Pasar terhadap laporan pengaduan pedagang yang tidak puas dengan sikap mereka.

Palembang, IDN Times - Polemik Pasar 16 Ilir Palembang masih berlanjut. Titik temu mengenai harga sewa baru, kepemilikan bangunan, hingga renovasi gedung belum tersepakati seluruh pihak.

Asosiasi Pedagang, Perumda Pasar, Pemerintah Kota (Pemkot), dan pihak ketiga dari PT Bima Citra Realty (BCR) selaku pengelola pasar belum mendapat kesepakatan terbaik yang tak merugikan.

Terbaru, Perumda Pasar mengaku ada pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum dengan alasan peningkatan infrastruktur pada Juni 2024. Temuan pungli tersebut diketahui setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) rilis.

Baca Juga: Pj Wako Palembang Ucok Abdul Rauf Janjikan Penerangan di Pasar 16 Ilir

1. Perumda Pasar menjamin penelusuran pungli

Perumda Pasar Palembang Akui Ada Pungli Rp1,8 Miliar di Pasar 16 IlirIlustrasi Pasar (ANTARA FOTO)

Dirut Perumda Pasar Palembang Jaya, A Rizal menyampaikan, total penemuan pungli di Pasar 16 Ilir sebesar Rp1,8 miliar. Namun setelah LHP keluar, oknum yang menarik pungli tersebut sudah mengembalikan uang itu ke negara.

"Dari laporan kami mendapatkan LHP BPKP atas laporan pungli, dan oknum telah mengembalikan uang negara tersebut sesuai nominal laporan," kata dia, Selasa (23/7/2024).

Selanjutnya, mereka bakal menelusuri laporan pungli lainnya. Perumda Pasar juga akan mengevaluasi dan mengecek kinerja pegawai, untuk membuktikan apakah ada pungli lagi yang bisa ditindak langsung.

"Soal evaluasi terhadap Perumda Pasar, sebagai pimpinan saya siap jika ditemukan kesalahan, saya siap menerima risiko," timpalnya.

Baca Juga: Harga Sewa Kios Pasar 16 Ilir Dikaji Ulang, Pemkot Beri Waktu Sebulan

2. Perumda Pasar komitmen aturan SHMSRS dan HGB

Perumda Pasar Palembang Akui Ada Pungli Rp1,8 Miliar di Pasar 16 IlirJembatan Ampera Palembang (Foto: Instagram @pariwisata.palembang)

Sementara terkait kebijakan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Pasar 16 Ilir, Perumda Pasar tetap mempertahankan kebijakan sebelumnya.

Perumda Pasar komitmen terhadap aturan HGB yang berakhir tahun 2016, artinya aturan SHMSRS otomatis tidak berlaku dan harus melakukan perpanjangan pakai bangunan dengan cara tetap membayar sewa.

"Kami komitmen mengedepankan pemilik SHMSRS untuk melanjutkan berdagang sesuai aturan. Bayar sewa baru tetap, karena perlu ada feedback dari anggaran yang dikeluarkan," jelas dia.

3. Pj Wako Palembang terbuka terima laporan seluruh pihak

Perumda Pasar Palembang Akui Ada Pungli Rp1,8 Miliar di Pasar 16 IlirPj Wako Palembang Ucok Abdulrauf (Dok. Kominfo Palembang)

Pj Wako Palembang Ucok Abdulrauf mengatakan, Pemkot sedang berproses evaluasi kinerja Perumda Pasar terhadap laporan pengaduan pedagang yang menilai sikap mereka tak memberi kepuasan.

"Mengenai persoalan Pasar 16 Ilir, dirinya terbuka dengan masukan baik dari masyarakat, pedagang, asosiasi, organisasi dan lainnya. Kita akan melakukan penataan pengelolaan lembaga pasar (Perumda Pasar) yang profesional melalui asesmen," katanya.

Pemkot juga akan membantu keluhan pedagang mengenai data konkrit pemilik SHMSRS dengan merinci luasan kios, karena akan memengaruhi harga sewa kios pedagang.

"Intinya akan kita lihat semua, pokok permasalahnnya dan cari penyelesaian," kata dia.

4. Perwakilan pedagang Pasar 16 Ilir Palembang setuju mengikuti arahan Pj Wako

Perumda Pasar Palembang Akui Ada Pungli Rp1,8 Miliar di Pasar 16 IlirPasar 16 Ilir Palembang dalam tahap renovasi (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Ketua Umum Lentera Sriwijaya, Febri, sebagai perwakilan pedagang Pasar 16 Ilir mengatakan pengusaha dan pedagang tidak menolak revitalisasi pasar. Namun mereka meminta kejelasan sistem sewa, retribusi, dan mekanisme surat SHMSRS.

"Ke depan sesuai arahan Pj Wako di tubuh PD Pasar akan diadakan asesmen dan uji coba untuk meluruskan pemerintahan," timpalnya.

Baca Juga: Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Mengeluh Biaya Sewa Kios Rp350 Juta

Topik:

Berita Terkini Lainnya