Pengacara Keluarga Tersangka Pembunuhan AA: Visum Janggal

Hermawan menjabarkan kejanggalan visum korban AA

Palembang, IDN Times - Pengacara orangtua atau wali dari tersangka atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus pembunuhan AA di kuburan Cina, Palembang, menilai ada kejanggalan pada visum korban. 

Dalam kasus pembunuhan itu, polisi menetapkan 4 tersangka atau ABH, yakni IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12). 

Keluarga para tersangka itu pun menunjuk Hermawan sebagai kuasa hukum mereka. Dalam konferensi pers, Rabu (25/9/2024), Hermawan menilai, ada kejanggalan pada visum  tubuh korban AA. Kejanggalan itu, menurut dia, tampak dari posisi kematian korban dan hasil forensik yang menunjukkan korban kehabisan napas akibat dibekap.

Baca Juga: Orangtua Tersangka Pembunuhan AA Tidak Mau Meminta Maaf

Baca Juga: Twist Baru dalam Kasus Pembunuhan di Kuburan Cina Palembang

1. Hermawan menjabarkan kejanggalan visum korban AA

Pengacara Keluarga Tersangka Pembunuhan AA: Visum JanggalIlustrasi pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Kemudian kata Hermawan, kuku korban membiru, ada pukulan benda tumpul di leher korban, dan luka jeratan serta bekas cekikan. Selanjutnya ada bukti menyebutkan bahwa ada kekerasan di alat kelamin korban saat korban masih hidup. 

"Ini kami ada faktanya (kejanggalan). Kami lihat, tidak ada cengkraman di tangan, karena penjelasannya, IS ini membekap dan tiga lainnya memegang tangan dan kaki korban. Kalau orang dibekap pasti meronta-ronta, tapi tidak ada visum cengkraman atau sidik jari," jelas dia. Hasil visum itu lanjut Hermawan, tidak mungkin dilakukan oleh anak kliennya.

Selain itu, kata dia, sejumlah saksi juga menyebutkan, IS--yang diduuga menjadi pelaku utama dalam pembunuhan AA,--tidak kemana-mana saat pagelaran kuda kepang dimulai.

"IS ini tidak kemana-mana, dia nonton sampai habis kuda kepang itu. Artinya ini tinggal pembuktian," kata dia.

2. Kuasa hukum dari wali membantah para tersangka melakukan kekejian kepada AA

Pengacara Keluarga Tersangka Pembunuhan AA: Visum JanggalPengacara orantua pelaku pembunuhan di Kuburan Cina Palembang, Hermawan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sebelumnya Hermawan menyampaikan bahwa para tersangka bukan pelaku pembunuhan dan tidak melakukan kekejian kepada AA.

Dia juga merinci kronologi versi peninjauan tim di tempat kejadian perkara (TKP). Ia mengungkapkan fakta menunjukkan klien mereka, IS, dan tersangka lain tidak mungkin melakukan kejahatan.

"Rangkaian acara kuda kepang yang dihadiri oleh para saksi, korban, dan tersangka menjadi bukti penting," kata dia.

3. Kronologi peristiwa di hari nahas itu, versi kuasa hukum orangtua pelaku

Pengacara Keluarga Tersangka Pembunuhan AA: Visum Janggalilustrasi catatan kriminal (freepik.com/freepik)

Berdasarkan keterangan Hermawan, pada pukul 13.38 WIB, persiapan acara kuda kepang dimulai, diikuti dengan tarian anak-anak pada pukul 13.40 WIB yang berlangsung selama 15 menit hingga pukul 14.00 WIB.

Setelah itu, tarian barong dimulai dan berlangsung hingga pukul 14.30 WIB, disusul dengan sambutan dari pemilik kuda kepang dan Ketua RT yang selesai pada pukul 14.45 WIB.

Pada pukul 15.15 WIB, dimulai tarian dewasa wanita yang berlangsung sekitar 15 menit. Saat itu pula diketahui terjadi heboh terkait penemuan mayat korban, tepat saat Ketua RT tengah melaksanakan salat Ashar berjemaah yang selesai pada pukul 15.20 WIB.

"Kami mendapatkan saksi bahwa dari waktu yang disampaikan polisi saat korban dinyatakan meninggal, IS belum bertemu dengan AA," timpalnya.

4. Hasil visum AA, berdasarkan keterangan polisi

Pengacara Keluarga Tersangka Pembunuhan AA: Visum Janggalilustrasi makam atau kuburan (commons.wikimedia.org/Tim WikiBarakat-WikiBanua)

Namun dari keterangan Kapolrestabes Palembang, Harryo Sugihhartono, kepolisian telah mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa para tersangka bertemu dengan korban AA, sampai korban dibawa ke TPU Talang Kerikil.

"Dari sana, terjadilan tindak pidana percobaan pembunuhan oleh IS dengan cara membekap mulut dan hidung korban, sehingga korban henti napas dan meninggal dunia," kata Harryo pada jumpa pers, 4 Septembe lalu.

Setelah dilakukan visum luar dan dalam melalui laboratorium forensik Polda Sumsel, polisi menemukan luka lecet di tubuh korban AA. Luka ini diduga akibat digotong oleh para pelaku.

Kemudian, tulang lidah (hyoid) korban patah akibat menahan napas dan ada robekan di alat vital korban. Namun, pihak kepolisian mengakui, tidak menemukan adanya sperma di alat vital korban.

Baca Juga: Twist Baru dalam Kasus Pembunuhan di Kuburan Cina Palembang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya