Penelantaran Keluarga, Alasan Istri di Palembang Gugat Cerai Suami

Kasus perceraian di Palembang naik signifikan usai lebaran

Intinya Sih...

  • Kasus perceraian naik karena penelantaran keluarga dan KDRT
  • Pengadilan Agama Palembang mencatat lonjakan permohonan cerai pasca lebaran 2024
  • Tren grafik perceraian meningkat, dengan lebih dari 600 pemohon cerai pada tahun 2024

Palembang, IDN Times - Penelantaran keluarga dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) memicu kenaikan angka perceraian di Palembang. Berdasarkan data Pengadilan Agama Palembang, mayoritas penggugat adalah pihak perempuan.

"Kebanyakan istri (pemohon perceraian) karena masalah penelantaran keluarga," ujar Panitera Pengadilan Agama Palembang, Yuli Suryadi, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga: Menolak Dicerai, Suami Bakar Istri dan Hanguskan 3 Bangunan

1. Sudah 91 kasus perceraian hingga pekan kedua April 2024

Penelantaran Keluarga, Alasan Istri di Palembang Gugat Cerai Suamipixabay.com/geralt

Pengadilan Agama Palembang mencatat kasus perceraian kian bertambah sepanjang Ramadan dan Idul Fitri 2024. Permohonan perceraian melonjak pada pekan pertama setelah momen lebaran.

"Kami menerima pada pekan pertama, sejak 16 April 2024 sudah 91 kasus baru (permohonan perceraian)," kata dia.

Baca Juga: Ada 183 Janda Baru di Kota Pagar Alam karena Perceraian 

2. Sebanyak 600 permohonan perceraian di Palembang

Penelantaran Keluarga, Alasan Istri di Palembang Gugat Cerai Suamiilustrasi pasangan yang bercerai (pexels.com/cottonbro studio)

Kenaikan kasus perceraian dilihat dari data April tahun lalu. Dibandingkan grafik 2023 sepanjang bulan Ramadan hanya di bawah 50 kasus. Namun secara menyeluruh, proses cerai pada 2024 sudah mencapai lebih dari 600 pemohon.

"Kami menangani 299 kasus saat Januari, 202 kasus di Februari, dan 186 kasus pada Maret. Namun usai lebaran ini tren grafik perceraian kembali meningkat," jelasnya.

3. KDRT dan tak beri nafkah turut memicu perceraian

Penelantaran Keluarga, Alasan Istri di Palembang Gugat Cerai SuamiFreepik

Kasus perceraian terbaru yang hangat diproses yakni pengajuan cerai akibat KDRT suami kepada istri. Permohonan tersebut masuk ke Pengadilan Agama pada 16 April 2024 dengan alasan bercerai karena suami juga tak memberi nafkah.

"Suaminya juga pemabuk, bahkan tidak menafkahinya. Nasihat yang kami berikan berupa dampak setelah perceraian seperti anak, harta, dan lainnya," kata dia.

Baca Juga: Pelaku KDRT Tak Terima Ditegur Pakai Uang Cicilan untuk Judi Slot

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya