Pemkot: Perawatan TWA Punti Kayu Palembang Wewenang Lintas Organisasi

Pemkot ingin pengembangan TWA Punti Kayu lebih baik

Intinya Sih...

  • Pemkot Palembang tidak ingin disalahkan atas kondisi TWA Punti Kayu yang kurang perawatan
  • Pengembangan TWA Punti Kayu merupakan wewenang lintas organisasi, termasuk pihak ketiga yang berkontrak langsung dengan pusat
  • Damenta mengadakan pertemuan di lingkungan Pemkot Palembang untuk membahas perawatan dan pengembangan TWA Punti Kayu agar lebih baik

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tak ingin disalahkan sepenuhnya soal kondisi Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu yang disebut tidak mendapatkan perawatan. Sebab, pengembangan TWA Punti Kayu merupakan wewenang lintas organisasi.

"Punti Kayu juga dikelola pihak ketiga yang berkontrak langsung dengan pusat lewat Kementerian LHK," ujar Pj Wako Palembang Ucok Abdulrauf Damenta, Jumat (27/9/2023).

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Beli Songket di Palembang, Kain Mendunia

1. TWA Punti Kayu Palembang dikelola lintas instansi

Pemkot: Perawatan TWA Punti Kayu Palembang Wewenang Lintas OrganisasiPj Wako Palembang Ucok Abdulrauf Damenta (Dok. Kominfo Palembang)

Sejumlah masyarakat kata Damenta, hanya mengetahui TWA Punti Kayu merupakan kewenangan Pemkot Palembang. Padahal, Punti Kayu dikelola lintas instansi dari daerah, pusat dan kewenangan provinsi.

"Saat ini yang menjadi persoalan, tidak ada perawatan destinasi wisata tersebut dan pemkot kena dampak nagatifnya. Orang yang tidak tahu masalah kewenangan perawatan, seolah-olah menganggap bahwa Pemkot yang tidak bisa merawatnya," kata dia.

2. Pemkot Palembang ajak Pengelola TWA Punti Kayu menuntaskan masalah perawatan

Pemkot: Perawatan TWA Punti Kayu Palembang Wewenang Lintas OrganisasiBangunan Kantor Wali Kota (Wako) Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Mengatasi persoalan itu, Damenta mengadakan pertemuan di lingkungan Pemkot Palembang untuk membahas perawatan dan pengembangan TWA Punti Kayu menjadi lebih baik dan mewujudkan destinasi wisata itu makin banyak dikunjungi wisatawan luar maupun lokal

"Pemkot berinisiatif mengajak stakeholder terkait termasuk pengelola Punti Kayu untuk duduk bersama menuntaskan permasalahan ini (perawatan)," timpalnya.

3. TWA Punti Kayu Palembang memiliki lahan seluas 50 hektare

Pemkot: Perawatan TWA Punti Kayu Palembang Wewenang Lintas OrganisasiPj Wako Palembang Ucok Abdulrauf Damenta (Dok. Kominfo Palembang)

Taman Wisata Alam Punti Kayu Palembang merupakan salah satu tempat wisata legendaris. Area destinasi ini sudah ada sejak tahun 1999 yang lebih dikenal dengan nama Hutan Punti Kayu dan pada 2002 ditetapkan sebagai TWA.

Punti Kayu memiliki lahan seluas 50 hektare, ditunjuk sebagai TWA melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 76/Kpts-II/ 2001 tanggal 15 Maret 2001, dan resmi ditetapkan sebagai TWA melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 9273/Kpts-II/2002.

Baca Juga: 3 Tempat Makan Legendaris di Palembang, Ada Dibuka Sejak 1947

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya