Pegawai Puskesmas Sabo Kingking Palembang Mengadu Tak Boleh Hamil

Karyawan laporkan Kepala Puskesmas karena dinilai zalim

Intinya Sih...

  • Inspektorat Pemkot Palembang menerima laporan kasus Puskesmas Sabo Kingking.
  • Karyawan mendapatkan perlakuan zalim dan arogansi dari Kepala Puskesmas.
  • Laporan kasus berproses mediasi dan akan melibatkan Dinkes Palembang.

Palembang, IDN Times - Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerima laporan kasus Puskesmas Sabo Kingking dan bakal memfasilitasi mediasi serta klarifikasi antara karyawan dengan Kepala Puskesmas.

Kasus Puskesmas Sabo Kingking bermula dari laporan puluhan karyawan yang mendapatkan perlakuan zalim dan arogansi dari pimpinan mereka, karena aturan yang dikeluarkan dinilai tidak bijaksana.

Laporan tersebut disampaikan 18 karyawan Puskesmas Sabo Kingking pada Selasa (6/2/2024). Inspektorat Palembang mendapatkan aduan bahwa aturan yang ditetapkan tidak masuk akal, seperti karyawan dilarang hamil dan pegawai tidak menerima hak Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Caleg PSI di Palembang Beda Pilihan; Dukung Ganjar-Mahfud

1. Pemimpin Puskesmas Sabo Kingking melarang perempuan untuk hamil

Pegawai Puskesmas Sabo Kingking Palembang Mengadu Tak Boleh HamilPegawai Puskesmas Sabo Kingking Palembang melapor ke Inspektorat soal aturan atasan yang tidak profesional (IDN Times/Istimewa)

Kepala Inspektorat Palembang, Jamiah Haryanti, mengatakan perwakilan pegawai menangis saat melaporkan kasus Puskesmas Sabo Kingking. Karyawan DA mengeluhkan Kepala Puskesmas inisial M sudah bersikap tidak profesional bertahun-tahun.

"Mereka menangis di hadapan saya, kasihan banget," kata dia, Kamis (8/2/2024).

Mereka menyampaikan penderitaan selama bekerja karena Kepala Puskesmas telah lama berperilaku arogan. Pegawai Puskesmas Sabo Kingking menyebut aturan yang diterapkan seperti keinginan pribadi.

"Masalahnya perempuan tidak boleh hamil harus kerja terus atau gak boleh nganggur, Handphone disimpan gak boleh main HP. Jadi mereka harus kerja terus, seperti buat peraturan perusahaan sendiri. Seperti itu laporannya, padahal kan itu Puskesmas punya pemerintah bukan pribadi," jelas Jamiah.

Baca Juga: Bocah Laki-Laki Belasan Tahun di Palembang Kerja Hidupi Adik dan Nenek

2. Inspektorat Palembang sudah menyampaikan kasus Puskesmas Sabo Kingking ke Dinkes

Pegawai Puskesmas Sabo Kingking Palembang Mengadu Tak Boleh HamilPuskesmas Sabo Kingking Palembang (IDN Times/Istimewa)

Setelah mendapatkan aduan tersebut, Jamiah langsung melaporkan kasus Puskesmas Sabo Kingking kepada Dinas Kesehatan (Dinkes). Kepala Dinkes Palembang, Fenty Aprianti, disebut telah mengetahui masalah tersebut.

"Saya telepon dokter Fenty saat itu. Saya bilang, bu tolong ke kantor saya, ini anak-anak ibu tertekan dan takut karena Kepala Puskesmas arogan sekali," kata dia.

Tidak hanya menerima keluhan dari karyawan, Inspektorat Palembang juga akan berbicara dengan Kepala Puskesmas Sabo Kingking. Hal tersebut perlu dilakukan untuk memperjelas persoalan yang terjadi antara mereka.

"Saya akan meminta keterangan dari pihak yang bersangkutan, jadi tidak mendengar keterangan sepihak saja," timpalnya.

Tindak lanjut laporan kasus Puskesmas Sabo Kingking berproses mediasi. Jamiah meminta karyawan berkata jujur saat pertemuan. Mediasi turut didampingi Dinkes Palembang.

"Ada saya dan Kepala Dinkes yang mendampingi," kata Jamiah.

3. Pegawai Puskesmas Sabo Kingking sebut aturan atasan tidak manusiawi

Pegawai Puskesmas Sabo Kingking Palembang Mengadu Tak Boleh HamilInspektorat Palembang bantu mediasi kasus Puskesmas Sabo Kingking (IDN Times/Istimewa)

Menurut salah satu karyawan Puskesmas Sabo Kingking, DA, alasan pegawai beramai-ramai melaporkan atasan mereka karena rasa kecewa. Kepala puskesmas dinilai tidak manusiawi.

"Kami merasa sangat kecewa dengan sikap arogan dan tidak manusiawi Kepala Puskesmas. Tidak hanya membuat aturan secara pribadi, namun juga dianggap melanggar batas karena menahan uang JKN yang seharusnya menjadi hak kami setelah menjalankan tugas dan tanggung jawab," jelasnya.

DA menerangkan, selama kerja di bawah kepemimpinan dokter M, karyawan tidak boleh mengandung, mengurus keluarga sakit, ataupun kepentingan lain tanpa izin dari pimpinan.

"Selama lima tahun terakhir dan saat ini dalam enam tahun terakhir, kami bekerja di bawah tekanan kepala puskesmas. Kami dilarang hamil, tidak diperbolehkan merawat keluarga yang sakit, menggunakan telepon, atau melakukan kegiatan lainnya tanpa izin beliau. Lebih parahnya lagi, beliau menahan uang JKN yang seharusnya menjadi hak kami," timpal dia.

4. Pegawai ungkap Kepala Puskesmas Sabo Kingking pernah dilaporkan tahun 2018

Pegawai Puskesmas Sabo Kingking Palembang Mengadu Tak Boleh HamilPegawai Puskesmas Sabo Kingking Palembang melapor ke Inspektorat soal aturan atasan yang tidak profesional (IDN Times/Istimewa)

DA mengaku, Kepala puskesmas sudah sejak lama dilaporkan ke Dinas Kesehatan sejak 2018. Namun sampai sekarang laporan tersebut tidak ditindaklanjuti dan berhenti tanpa kejelasan. DA berharap agar Inspektorat Palembang dan Dinas Kesehatan dapat mengambil tindakan tegas.

"Laporan tersebut terhenti tanpa penjelasan. Pihak kami merasa lelah dengan perlakuan yang dianggap tidak adil. Kami merasa dizalimi berulang-ulang dan meminta agar hak mereka diakui, tetapi selalu dihadang dengan persyaratan yang telah dibuat oleh pihak terkait. Pengambil kebijakan diharapkan dapat memperjuangkan hak dan mengambil tindakan yang sesuai," ungkap Jamiah.

Baca Juga: Pemkot Usul 4 Ribu Honorer Palembang Bisa Ikut Seleksi ASN

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya