Pedagang Pasar 16 Ilir Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Menguasai Lahan

Total 12 pedagang dilaporkan pihak pengelola pasar

Intinya Sih...

  • 12 pedagang Pasar 16 Ilir Palembang dilaporkan ke polisi karena penyerobotan tanah dan lahan gedung.
  • Pihak pengelola pasar, Perumda Pasar Palembang Djaya, ingin pedagang keluar untuk mempercepat revitalisasi pasar.
  • Kuasa hukum pedagang menyayangkan tindakan hukum yang diambil dan menegaskan bahwa sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHMSRS) mereka masih berlaku.

Palembang, IDN Times - Belasan pedagang Pasar 16 Ilir Palembang dilaporkan ke polisi dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan menguasai lahan gedung. Laporan tersebut dilakukan pihak pengelola pasar, Perumda Pasar Palembang Djaya yang sudah tercatat di Polrestabes sejak Jumat (13/9/2024).

"Kami sudah melaporkan (pedagang) dan LP telah tercatat. Laporan ini kami lakukan karena mereka masih menguasai lahan milik Perumda Pasar Palembang Jaya sampai sekarang sejak SHMSRS (sertifikat hak milik satuan rumah susun) mereka habis per 3 Januari 2016," ujar Kuasa Hukum Pelapor, Suharyono, Minggu (15/9/2024).

1. Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang dilaporkan karena kepemilikan SHMSRS sudah habis sejak 2016

Pedagang Pasar 16 Ilir Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Menguasai LahanLokasi TPS Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Total 12 orang pedagang Pasar 16 Ilir Palembang dilaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polrestabes agar mereka keluar dari lahan pasar yang telah dikelola Perumda Pasar Palembang Djaya.

"Mereka (pedagang) tidak mau meninggalkan Pasar 16 Ilir sejak masa berlaku SHMSRS habis. Kami laporkan ini, karena pedagang menyebabkan revitalisasi pembangunan pasar terhambat," timpalnya.

Tujuan pelaporan kata Suharyono, dianggap memiliki, menguasai dan menempati, bidang tanah di Pasar 16 Ilir Palembang tanpa hak atau tanpa izin dari pemegang hak yang sah atau kuasanya dari pengelola pasar.

2. Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang sudah harus relokasi akhir September untuk proses revitalisasi

Pedagang Pasar 16 Ilir Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Menguasai LahanSkema TPS Pasar 16 Ilir Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Suharyono menambahkan, pihak Perumda Pasar Palembang Djaya sudah berkali-kali memberikan pengumuman dan imbauan untuk mengosongkan lahan dan bangunan tersebut. Namun hingga masuk September 2024, pemberitahuan itu tak diindahkan.

"Pemkot Palembang menarget akhir bulan (Setember) ini gedung sudah harus kosong untuk mempercepat proses revitalisasi," kata dia.

3. Kuasa hukum pedagang Pasar 16 Ilir Palembang menerima tindakan laporan tersebut

Pedagang Pasar 16 Ilir Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Menguasai LahanPasar 16 Ilir Palembang dalam tahap renovasi (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sementara kata Prengki Adiatmo selaku kuasa hukum pedagang yang tergabung dalam P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) Gedung Pasar 16 Ilir Palembang, mereka tetap menghargai upaya hukum yang dilakukan Oleh Perumda Pasar Palembang Djaya.

"Silakan mereka melakukan upaya hukum, namun kami sangat menyayangkan saja. Dalam pandangan hukumnya bahwa terkait SHMSRS yang dimiliki pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir itu tak memiliki masa berlakunya. Hal itu dapat merujuk pada Pasal 52 ayat (1) PP Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menjabarkan terkait tentang masa berlaku SHMSRS yang salah satunya adalah berita acara penghapusan, dan jika memang SHMSRS pedagang ini habis ataupun hapus, tidak ada satu pun berita acara penghapusan dari BPN yang diterima pedagang dari 2016 sampai sekarang," jelas dia

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya